Akurat Logo

Tutup Masa Sidang, DPR Sahkan 20 UU dan Ajukan 7 RUU Inisiatif

Putri Dinda Permata Sari | 8 Oktober 2026, 13:17 WIB
Tutup Masa Sidang, DPR Sahkan 20 UU dan Ajukan 7 RUU Inisiatif
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pidato penutupan masa sidang pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). - YouTube DPR RI

AKURAT.CO DPR RI telah menyelesaikan pembahasan 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang, dan juga menyetujui tujuh RUU menjadi usul inisiatif DPR, selama masa persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI.

"DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 20 RUU menjadi Undang-Undang dan menyetujui 7 RUU menjadi usul inisiatif DPR RI," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pidato penutupan masa sidang pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Sejumlah UU yang telah disahkan, di antaranya UU tentang Pengaturan Reforma Agraria, UU Perlindungan Ketenagakerjaan, serta UU Satu Data.

Baca Juga: DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Menurutnya, pengesahan sejumlah regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memenuhi mandat konstitusi dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat.

"Beberapa undang-undang yang telah disahkan antara lain adalah undang-undang tentang pengaturan reforma agraria, undang-undang perlindungan ketenagakerjaan, serta undang-undang satu data merupakan undang-undang yang memperkuat pelaksanaan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial, perlindungan negara, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Meski demikian, agenda legislasi DPR belum berhenti. Dasco mengatakan masih terdapat 13 RUU yang berada dalam pembicaraan tingkat I dan akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya.

"Pada masa sidang berikutnya, DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan terhadap 13 RUU yang saat ini masih berada pada dalam pembicaraan tingkat I," kata Dasco.

Baca Juga: Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

Selain fungsi legislasi, DPR juga telah menjalankan fungsi anggaran melalui penyusunan dan penetapan APBN 2027 bersama pemerintah.

Dia menekankan APBN tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga harus digunakan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, produktivitas, penguatan sektor riil, kemandirian ekonomi, serta mengurangi kesenjangan sosial dan antarwilayah.

"Pertumbuhan ekonomi bukanlah tujuan akhir, pertumbuhan harus menjadi jalan menuju kemakmuran rakyat. Setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus bekerja bagi kepentingan nasional, memperkuat kesejahteraan rakyat, dan menghadirkan manfaat yang nyata serta berkeadilan bagi rakyat," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.