Akurat Logo

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Forum untuk Aturan Turunan

Ayu Rachmaningtyas | 8 Oktober 2026, 12:25 WIB
Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Forum untuk Aturan Turunan
Ilustrasi ojol.

AKURAT.CO Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan tersebut mengatur ekosistem transportasi online, termasuk layanan ojek online (ojol) untuk pengangkutan orang, barang, dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan selaras.

Forum tersebut akan dikoordinasikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco mengatakan pembagian kewenangan dalam aturan tersebut mencakup sejumlah sektor.

Kementerian UMKM akan menjadi pengampu kemitraan, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres 27/2026 mencakup sejumlah aspek, mulai dari transportasi dan sistem elektronik hingga usaha mikro, kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan dari kementerian terkait terbit paling lambat 31 Desember 2026.

“Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Perpres tersebut memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online.

Salah satu ketentuannya berkaitan dengan pembatasan potongan yang dapat diambil perusahaan aplikator.

Dudy menyebut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026, termasuk mengatur biaya platform sebesar 8 persen.

Ketentuan maksimal 8 persen bagi aplikator sebelumnya juga telah menjadi kebijakan pemerintah dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Pengaturan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara pengaturan pengantaran barang dan makanan berada di bawah Kementerian Komdigi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi telah melakukan sejumlah simulasi terkait pengantaran barang dan makanan.

Menurut Nezar, Pasal 11 ayat (4) Perpres tersebut memberikan tanggung jawab kepada Komdigi untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.

Aturan tersebut nantinya dituangkan dalam peraturan menteri yang memuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform.

“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar.

Baca Juga: DPR Sahkan Lima Anggota Dewas RRI Periode 2026-2031

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.