Akurat Logo

Pengawasan Ombudsman Jangan Berhenti di Kasus Lapas Cibinong, Harus Ada Pembenahan Nasional

Putri Dinda Permata Sari | 29 September 2026, 19:21 WIB
Pengawasan Ombudsman Jangan Berhenti di Kasus Lapas Cibinong, Harus Ada Pembenahan Nasional
Komisi II DPR rapat kerja bersama Ombudsman. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Ombudsman diminta untuk tidak berhenti pada penanganan kasus Lapas IIA Cibinong, Jawa Barat. Komisi II DPR mendorong hasil pengawasan Ombudsman terhadap lapas tersebut, menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas di Indonesia.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan Ombudsman memang memiliki fungsi melakukan pengawasan pelayanan publik serta mencegah dan memperbaiki praktik maladministrasi. Namun, dia meminta lembaga tersebut tidak hanya menangani persoalan berdasarkan kasus per kasus.

"Komisi II DPR RI tentu juga ingin terus mendorong Ombudsman ini sesuai dengan khittahnya atau asal-usul dia dilahirkan sebagaimana yang tadi saya sebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, mencegah dan memperbaiki praktik-praktik maladministrasi, dan karena itu Ombudsman tidak boleh sibuk berkutat pada kasus demi kasus. Ombudsman harus masuk pada wilayah perbaikan secara komprehensif terhadap pelayanan publik," kata Rifqinizamy, saat membuka rapat Komisi II DPR RI bersama Ombudsman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). 

Baca Juga: Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Bahas Polemik Lapas Cibinong

Menurutnya, persoalan pelayanan publik dapat muncul di berbagai sektor. Karena itu, setiap kasus yang ditangani Ombudsman seharusnya menghasilkan pembelajaran dan rekomendasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki sistem.

"Karena kalau kasus demi kasus yang diurus oleh Ombudsman, hari ini kasus Lapas, besok nanti ada rumah sakit yang menelantarkan pasien sibuk berpolemik soal rumah sakit. Lusa nanti akan berpolemik soal mahasiswa pada satu perguruan tinggi yang tidak bisa bayar UKT namun kemudian tidak diperkenankan kuliah, nanti kita sibuk lagi ngurusin itu," ujarnya.

Rifqinizamy mengakui, metode pengawasan yang berangkat dari kasus tertentu tetap diperlukan. Namun dia menilai, hasil akhirnya harus berupa rekomendasi yang dapat memberikan perbaikan secara permanen.

"Itu penting, metode pengawasan yang bersifat induktif itu penting, tetapi jangan sibuk pada kasus demi kasus tetapi kemudian harus mampu memberikan rekomendasi yang bersifat permanen untuk perbaikan pelayanan publik," tegasnya.

Baca Juga: Ombudsman Absen di RDP Lapas Cibinong, Ternyata Belum Terima Undangan

Khusus Lapas Cibinong, dia meminta Ombudsman menyampaikan laporan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Namun dia mengingatkan, agar pembahasan tidak berhenti pada polemik mengenai kasus tersebut.

"Karena itu kami nanti minta laporan itu, dan terkait dengan Lapas Cibinong saya kira laporkan seadanya saja, tidak perlu lagi kita mengusak-ngusik kasus sampai dengan putar-putar video terlalu jauh karena sekali lagi itu penting, tetapi yang jauh lebih penting mari kita menjadikan hikmah dari peristiwa ini untuk kita melakukan perbaikan layanan yang lebih komprehensif," katanya.

Menurutnya, pembenahan yang dilakukan setelah kasus Cibinong harus mencakup tata kelola pemasyarakatan secara nasional. "Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu perbaikannya bukan hanya untuk Lapas Cibinong, tetapi untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.