Dicecar DPR, Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Barang Temuan Dipindahkan

AKURAT.CO Rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tentang polemik Lapas Kelas IIA Cibinong berlangsung memanas.
Sebab, mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas setelah temuan Ombudsman RI mencuat.
Pengakuan itu disampaikan Wisnu saat dicecar Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Eks Kalapas Cibinong Ungkap Kronologi Dorong-dorongan Saat Sidak Ombudsman
Yanuar awalnya mempertanyakan perubahan kondisi rumah dinas setelah inspeksi mendadak Ombudsman. Dia menyoroti sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi kemudian sudah tidak berada di lokasi.
"Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang 2 hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda. Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas. Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?" tanya Yanuar.
Wisnu kemudian mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut. "Siap. Mohon izin Bapak, yang memerintahkan adalah saya, Bapak," jawab Wisnu.
Yanuar kemudian mempertanyakan alasan pemindahan tersebut. Wisnu menjelaskan barang-barang yang dipindahkan bukan merupakan barang milik negara.
"Siap. Izin Bapak, karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," kata Wisnu.
Baca Juga: Ada Nama Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjenpas
Namun, Yanuar kembali mempertanyakan siapa yang memasukkan barang-barang tersebut ke rumah dinas. Wisnu menyebut barang tersebut dimasukkan oleh petugas, dengan penanggung jawab rumah dinas tersebut adalah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Yanuar lantas mempertanyakan mengapa keberadaan barang-barang tersebut baru ditindaklanjuti setelah Ombudsman melakukan sidak, padahal Wisnu telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama hampir tiga tahun.
"Anda 3 tahun lho di sana lho. Itu untuk ukuran KUPT itu terlalu lama. Dan ini nanti Pak Dirjen ini tanggung jawab. Terhadap fungsi pengawasan, Pak Irjen nanti juga harus masuk ke situ," ujar Yanuar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra








