Komisi III DPR Soroti Kesiapan Sarana Penyimpanan Barang Sitaan dalam RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan mekanisme penyimpanan dan pemeliharaan barang yang nantinya dapat menjadi objek perampasan.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan kesiapan sarana dan mekanisme pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan seiring dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal ini terutama berkaitan dengan barang bukti yang memiliki karakteristik mudah rusak sehingga membutuhkan penanganan dan penyimpanan secara khusus.
Baca Juga: Guru Besar Trisakti Ingatkan Illicit Enrichment Tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
"RUU Perampasan Aset hubungannya erat dengan masalah penyimpanan barang perampasan. Tadi dilaporkan juga oleh Polda maupun Kajati bahwa mereka sudah siap untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap bagaimana memelihara barang-barang bukti yang mudah rusak dan sebagainya," kata Adang dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Banten, dikutip Minggu (27/9/2026).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyampaikan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi III telah menerima lebih dari 50 masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.
"RUU Perampasan Aset sedang dibahas di Komisi III. Kita kalau tidak salah sudah 50 lebih masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya khazanah di RUU Perampasan Aset," kata Rikwanto.
Baca Juga: Guru Besar Trisakti: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Cepat, tapi Harus Tepat
Saat ini, Komisi III masih melakukan penyusunan substansi RUU dengan mengolah berbagai masukan yang telah diterima. Masukan tersebut dikolaborasikan dengan berbagai persoalan yang ditemukan dalam praktik maupun pandangan dari para pemangku kepentingan.
"Pada tahap ini kita masih menyusun. Menyusun dari masukan-masukan yang ada, mengkolaborasikan permasalahannya dengan berbagai pihak," ujarnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset dapat mengakomodasi berbagai aspek, termasuk pengelolaan barang hasil perampasan dan kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla







