Akurat Logo

Arahan Prabowo: Sekolah Negeri dan Kuliah di PTN Bakal Bebas Biaya

Moehamad Dheny Permana | 24 September 2026, 09:18 WIB
Arahan Prabowo: Sekolah Negeri dan Kuliah di PTN Bakal Bebas Biaya
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait program pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri, di Istana Merdeka. - Biro Pers Setpres

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan arahan untuk penerapan pendidikan gratis di seluruh jenjang sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia.

Selain pendidikan gratis di sekolah negeri, Presiden juga memberikan perhatian terhadap perluasan akses pendidikan tinggi. Pemerintah akan mematangkan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri, yang mencakup uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal.

"Dalam 2–4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal," kata Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Tak Cuma Pendidikan Gratis, Prabowo Konkret Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Sejalan dengan penguatan pendidikan nasional, pemerintah turut memberikan perhatian khusus kepada pondok pesantren. Melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama sebagai wadah khusus yang menangani urusan pesantren.

Pembentukan direktorat jenderal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pendidikan pesantren memperoleh perhatian dan dukungan dalam penguatan pendidikan nasional.

"Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan setiap jalur pendidikan mendapat perhatian dan dukungan yang dibutuhkan," tutur Seskab Teddy.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.