Demokrat Belum Final Sikapi Syarat Capres Didukung 2 Fraksi

AKURAT.CO Demokrat memandang wacana syarat pencalonan presiden minimal didukung dua fraksi di parlemen, masih sebatas kompromi awal. Sebab pembahasannya masih akan dilakukan di DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan seluruh partai politik saat ini melakukan simulasi terhadap berbagai kemungkinan dalam pelaksanaan Pemilu, termasuk terkait mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Nah, bagaimana dengan pilpres? Tentu juga harus ada exercise sehingga bisa membuat simulasi calon presiden tidak terlalu banyak dan juga tidak kemudian tidak memberikan ruang, terlalu sempit misalkan. Nah oleh karenanya apa yang harus diputuskan, nah ini kan dibicarakan bersama. Ya mungkin yang telah mencuat exercise-nya adalah minimal didukung oleh dua fraksi," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: PDIP Usul Ada Batas Maksimal Partai Koalisi Capres, Buka Peluang Lebih Banyak Paslon
Dia menilai, dukungan minimal dua fraksi dapat menjadi salah satu opsi moderat untuk mengatur pencalonan presiden. Namun, keputusan mengenai syarat tersebut belum ditetapkan dan nantinya akan diputuskan melalui pembahasan di DPR.
"Saya kira moderat keputusan itu ya. Meski keputusan sebenarnya kan nanti akan diputuskan di DPR," ujarnya.
Demokrat masih akan mendalami aturan tersebut bersama para ahli, praktisi, dan pengamat pemilu. Menurutnya, pembahasan diperlukan agar syarat pencalonan tidak terlalu longgar, tetapi juga tidak mempersempit ruang bagi kandidat.
"Setelah tentu juga nanti kita akan melakukan pendalaman dengan para ahli, para praktisi, dan pengamat pemilu, apa sebaiknya yang harus dilakukan," katanya.
Baca Juga: Ketua Komisi II Bantah Ada Wacana Syarat Capres Diusung Minimal Tiga Partai
Persoalan tersebut menjadi semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan presidential threshold sebesar nol persen. Tanpa adanya batasan lain, ketentuan tersebut berpotensi membuat jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi terlalu banyak.
"Ke depan kan bisa saja ada perdebatan, ada masukan, ada pandangan, pendapat yang tentu kan acuannya tetap bahwa Mahkamah Konstitusi kan 0 persen. Nah kalau 0 persen kan terlalu banyak, tentu harus ada batasan," tuturnya.
Ketika ditanya apakah Demokrat telah menyetujui syarat dukungan minimal dua fraksi, Herman menyebut ketentuan tersebut masih merupakan bentuk kompromi dalam pembahasan awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu
- 10Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman






