Akurat Logo

RUU Kadin Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Putri Dinda Permata Sari | 22 September 2026, 12:58 WIB
RUU Kadin Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (22/9/2026). - YouTube DPR RI

AKURAT.CO DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dalam rapat, Cucun terlebih dahulu meminta pendapat masing-masing fraksi terkait RUU Kadin yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi VI DPR. Pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.

Baca Juga: DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-Undang

Setelah seluruh pendapat fraksi disampaikan, Cucun kemudian meminta persetujuan anggota dewan agar RUU tersebut ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VI DPR RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Cucun.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR untuk diproses pada tahapan pembahasan selanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.