Rapat Paripurna Setujui RUU Polri Jadi Usulan DPR

AKURAT.CO Rapat Paripurna ke-19 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi usul inisiatif DPR RI.
Mulanya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan agenda terakhir paripurna yaitu pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan UU Polri.
"Marilah kita memasuki agenda terakhir rapat paripurna hari ini, yaitu pendapat fraksi-fraksi atas RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Saan Mustopa dalam sidang paripurna, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Beberkan Strategi Jaga Soliditas TNI-Polri
Dia menjelaskan, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyiapkan daftar juru bicara dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksinya. Dalam rapat tersebut, dia meminta persetujuan anggota dewan agar pandangan fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR untuk mempersingkat waktu.
"Jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Apakah Anda setuju?" tanya Saan.
"Setuju," dijawab kata seluruh anggota rapat.
Setelah itu Saan kembali meminta persetujuan sidang terkait RUU perubahan UU Polri kepada seluruh anggota dewan.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Saan, dan dijawab setuju oleh seluruh anggota.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Listyo Sigit Masih Dipertahankan Jadi Kapolri
Atas persetujuan tersebut proses lanjutan pembahasan RUU tersebut di tingkat DPR RI.
Sebelumnya, rapat paripurna juga mendengarkan laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan secara tertulis.
"Yang pertama laporan Badan Legislasi DPR RI terkait dengan evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Tadi kita saksikan bersama di mana Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyampaikan secara tertulis laporannya," kata Saan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








