Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di 2027, Ini Daftarnya

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, mengatakan pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional serta delapan cuti bersama pada tahun 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Keputusan ini melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
"Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Doa saat Akan Liburan ke Tempat Wisata, agar Tetap Mendapatkan Keberkahan
Keputusan pemeritah akan hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan telah melalui proses pertimbangan banyak hal. Baik dalam libur nasional yang definitif, serta cuti bersama yang mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual adat dan tradisi di hari-hari besar keagamaan.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-laInnya," jelasnya.
Pratikno menegaskan, cuti bersama berlaku untuk para ASN. Sedangkan untuk pegawai swasta cuti bersama bersifat fakultatif, yang merupakan pilihan dan tidak diwajibkan.
Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027:
A. Hari Libur Nasional tahun 2027:
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi;
- 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah;
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
- 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah;
- 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah;
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus;
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional;
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus;
- 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah;
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE;
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila;
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW;
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan;
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus;
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
B. Cuti Bersama Tahun 2027:
- 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah;
- 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus;
- 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah;
- 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE;
- 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 6Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- 9Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla
- 10Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler







