Akurat Logo

Kabar Razia Kendaraan ke Rumah Akhir September Viral, Ini Kata Korlantas

Okto Rizki Alpino | 17 September 2026, 06:30 WIB
Kabar Razia Kendaraan ke Rumah Akhir September Viral, Ini Kata Korlantas
Logo Korlantas Polri.

AKURAT.CO Kabar soal razia kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 ramai beredar di media sosial.

Dalam informasi tersebut, polisi bersama perusahaan pembiayaan disebut akan mendatangi rumah warga untuk memeriksa kendaraan bermasalah.

Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kabar tersebut hoaks.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Korlantas menyatakan tidak pernah mengeluarkan pengumuman mengenai operasi gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September.

"Klaim razia oleh tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 tidak benar dan bukan pengumuman resmi," tulis Korlantas, dikutip Kamis (17/9/2026).

Narasi yang beredar menyebut sasaran operasi antara lain kendaraan yang menunggak pajak atau masa berlaku STNK-nya telah habis.

Kendaraan yang masih dalam sengketa kredit, hanya memiliki STNK, tidak memiliki kelengkapan resmi, hingga kendaraan hasil over kredit ilegal juga disebut akan ditertibkan.

Kabar tersebut bahkan mengklaim operasi dilakukan bersama perusahaan pembiayaan atau finance.

Korlantas menegaskan pemeriksaan kendaraan di jalan memiliki aturan dan prosedur tersendiri.

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk Korlantas, pemeriksaan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai kewenangannya.

Petugas yang melakukan pemeriksaan juga harus dilengkapi surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta menjalankan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.

Korlantas turut meluruskan informasi mengenai dokumen kendaraan yang wajib dibawa pengendara.

BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.

Korlantas menyebut dokumen yang harus dapat ditunjukkan ketika pemeriksaan di jalan antara lain STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan yang wajib menjalani pengujian, dan/atau tanda bukti lain yang sah.

Penjelasan tersebut merujuk pada Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Nintendo Switch 2 Resmi Punya Harga Indonesia, Segini Harganya

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.