Guru di Sleman Keracunan MBG, Anggota Komisi IX Minta BGN Bertanggung Jawab

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) diminta tidak lepas tangan atas kasus gangguan kesehatan yang dialami seorang guru dan sejumlah siswa di Sleman, Yogyakarta, setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Apabila gangguan kesehatan yang dialami guru tersebut terbukti berkaitan dengan makanan MBG dan biaya pengobatannya harus ditanggung sendiri, kondisi itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan BGN.
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, merasa prihatin terlebih guru yang mengalami gangguan kesehatan disebut menjalankan tugas di sekolah, termasuk mengikuti prosedur pencicipan makanan MBG sebelum makanan diberikan kepada para siswa.
Baca Juga: Keracunan MBG? Ini Pesan Islam agar Segera Sehat Kembali
"Jangan sampai semangat menjalankan program MBG justru membuat orang yang ikut membantu memastikan makanan aman untuk siswa menjadi pihak yang menanggung risiko sendiri. Guru bukan objek yang boleh dikorbankan," kata Nurhadi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, BGN telah menjelaskan bahwa pencicipan makanan merupakan bagian dari pengawasan berlapis dan bukan semata-mata kewajiban guru. Guru merupakan bagian dari sistem pengawasan di lapangan, sehingga mekanisme perlindungan terhadap pihak yang terlibat dalam proses pengawasan keamanan makanan MBG juga harus dipastikan.
Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, asisten lapangan hingga penanggung jawab atau PIC sekolah.
"Karena itu, ketika ada kejadian seperti di Sleman, seluruh rantai pengawasan tersebut harus dievaluasi," ujarnya.
Politisi Nasdem ini meminta BGN tidak hanya menghentikan sementara operasional SPPG dan melakukan investigasi. Pemerintah juga harus memastikan korban memperoleh penanganan yang layak, dan tidak dibiarkan menanggung sendiri biaya yang muncul akibat kejadian tersebut.
"BGN jangan hanya menghentikan sementara operasional SPPG dan melakukan investigasi, tetapi juga memastikan korban mendapatkan penanganan dan tidak dibiarkan menanggung sendiri biaya yang timbul akibat kejadian tersebut," jelasnya.
Terkait pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum maupun pembiayaan, Nurhadi menyerahkan hal tersebut kepada hasil pemeriksaan dan investigasi. Kendati demikian, negara tidak boleh lepas tangan ketika penerima manfaat maupun pihak sekolah terdampak dalam pelaksanaan program pemerintah.
Sebab, program MBG merupakan program besar dan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun menurutnya, aspek keselamatan dan keamanan pangan tidak boleh dikalahkan oleh target jumlah penerima manfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









