121 Pelajar Dikirim ke Barak Militer, Komisi I DPR: Jangan Dipersepsikan sebagai Hukuman Karena Ikut Demo

AKURAT.CO Komisi I DPR meminta program pembekalan bela negara bagi 121 pelajar yang sebelumnya diamankan dalam demonstrasi 27 Agustus 2026, tidak dipersepsikan sebagai bentuk hukuman karena menyampaikan aspirasi.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai keterlibatan unsur dan fasilitas pertahanan dalam pembekalan bela negara masih berada dalam koridor pembinaan warga negara, sepanjang kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran kebangsaan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kecintaan terhadap negara serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sepanjang kegiatan yang diberikan memang berupa pembinaan bela negara dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, saya melihat hal tersebut masih berada dalam koridor pembinaan warga negara," kata Dave saat dihubungi Akurat.co, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga: Prabowo Puji Demokrat Saat Tak Berkuasa: Tidak Caci Maki, Tidak Bakar-bakar
Namun, aspek pendekatan dan pelaksanaan perlu mendapat perhatian karena peserta merupakan pelajar yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian demonstrasi.
"Pembinaan bela negara jangan sampai dipersepsikan sebagai konsekuensi atau hukuman atas tindakan mereka dalam menyampaikan aspirasi. Proses penegakan hukum terhadap suatu pelanggaran harus dibedakan secara jelas dari program pembinaan kebangsaan," ujarnya.
Dave juga menekankan keterlibatan unsur TNI dalam program tersebut harus tetap sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Hal itu diperlukan agar pelaksanaan pembinaan tidak menimbulkan kesan adanya perluasan peran militer ke ruang sipil.
"Pada saat yang sama, keterlibatan unsur TNI tetap harus sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perluasan peran militer ke ruang sipil," kata Dave.
Baca Juga: Di HUT ke-25 Demokrat, Prabowo Kenang Masa Akmil Bersama SBY: Beliau Taruna Terbaik
Menurutnya, pendekatan pembinaan juga perlu tetap menghormati hak pelajar untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Bela negara tidak hanya berkaitan dengan kecintaan terhadap negara, tetapi juga penghormatan terhadap hukum dan konstitusi.
Untuk itu, Komisi I DPR RI akan mencermati program tersebut dalam kerangka kewenangan DPR di bidang pertahanan. Pembekalan bela negara harus menjadi sarana yang konstruktif dalam membangun karakter dan kesadaran kebangsaan generasi muda.
"Hal yang perlu dicermati adalah agar program ini benar-benar menjadi bagian dari pembinaan bela negara dan tidak dipersepsikan sebagai bentuk hukuman karena pelajar menyampaikan aspirasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








