Sudah Terlalu Lama Dibahas, Menko PM Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Cak Imin, sapaan akrabnya, menilai RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak. Karena itu, tidak ada alasan untuk kembali menunda pengesahan regulasi yang dinilai penting bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tersebut.
"Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sangat mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan," tegas Muhaimin, dalam People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik, DPR Takut Ada Salah Tafsir
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat telah lama dibahas dan terus disempurnakan dengan melibatkan berbagai pihak. Dari proses panjang tersebut, dia menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menuntaskan pembahasannya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama memberikan dukungan terhadap penuntasan RUU Masyarakat Adat.
Dia berharap, kepentingan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat adat dapat menjadi semangat bersama lintas fraksi.
"Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat," tegasnya.
Dorongan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini sejalan dengan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Baca Juga: Setahun Kinerja DPR: 16 RUU Jadi Undang-Undang, Lebih dari Seribu Rapat Digelar
Masyarakat adat selama ini memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kearifan yang tumbuh dan berkembang dari interaksi panjang dengan lingkungan dan wilayah hidupnya.
Karena itu, Cak Imin mendorong agar proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat segera menghasilkan kepastian hukum melalui pengesahan undang-undang.
Pengesahan RUU tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sekaligus memastikan mereka memiliki ruang yang lebih kuat untuk berperan sebagai subjek dalam pembangunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








