Akurat Logo

Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik, DPR Takut Ada Salah Tafsir 

Putri Dinda Permata Sari | 1 September 2026, 22:28 WIB
Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik, DPR Takut Ada Salah Tafsir 
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkap bahwa draf RUU Perampasan Aset masih dalam proses perapihan. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Publik diminta tidak terburu-buru mendorong dibukanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini, draf tersebut masih dalam proses perapihan dan belum melalui tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin).

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pembukaan draf sebelum proses tersebut rampung justru berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Bukan Hanya Korupsi, Inilah Daftar Tindak Pidana yang Masuk ke Daftar RUU Perampasan Aset

Dia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya juga akan berkaitan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan penyusunan naskah akademik. Terlebih, RUU tersebut merupakan regulasi baru.

"Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," ujarnya.

Cucun menegaskan, alasan DPR belum membuka draf tersebut berkaitan dengan proses pembahasan yang masih berjalan. Dia khawatir beredarnya berbagai versi draft di publik justru memunculkan interpretasi yang berbeda-beda.

"Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar toh," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.