Akurat Logo

Abraham Samad: Ada Cara Lain Memiskinkan Koruptor Tanpa UU Perampasan Aset

Okto Rizki Alpino | 28 Agustus 2026, 22:01 WIB
Abraham Samad: Ada Cara Lain Memiskinkan Koruptor Tanpa UU Perampasan Aset
Perampasan aset pelaku korupsi. - Foto: Ilustrasi/Akurat.co

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyebut aparat penegak hukum masih memiliki sejumlah cara untuk memiskinkan koruptor dan merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Salah satu cara yang dapat digunakan adalah menjerat tersangka korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dapat memudahkan aparat menyita aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Ketika seseorang sudah kita kenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, kita kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Abraham, dikutip dari Abraham Samad Speak Up, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga: Puan Tidak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Kata PDIP

Dia mengatakan, penerapan pasal TPPU dapat menjadi instrumen untuk menelusuri dan merampas aset yang berasal dari kejahatan korupsi. Selain itu, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan tuntutan dan putusan pengadilan berupa uang pengganti dan denda.

"Nilai yang dibebankan kepada tersangka dapat disesuaikan dengan kerugian negara akibat korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Praktik Korupsi Baru, Aparat Penegak Hukum Perlu Dibenahi Sebelum RUU Perampasan Aset Disahkan

Jika tersangka tidak mampu membayar uang pengganti atau denda tersebut, aset miliknya dapat disita untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.

Dia menilai, mekanisme tersebut dapat digunakan sementara sebelum Undang-Undang Perampasan Aset berlaku. Menurut dia, tujuan utama aturan tersebut tetap sama, yakni merampas aset hasil kejahatan, memiskinkan koruptor, dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

"Tujuan perampasan aset itu untuk memiskinkan koruptor, kemudian menyita aset dari hasil kejahatan korupsinya dan mengembalikan ke negara," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.