RUU Perampasan Aset Terus Dikebut, Tinggal 8 Pekan Masa Sidang Disahkan

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki tahapan penting. Proses pembahasan akan dikebut dengan memaksimalkan waktu efektif masa sidang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sekitar delapan pekan,setelah memperhitungkan masa reses DPR.
Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah agenda, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dia mengatakan, Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi secara intensif sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Hingga kini, tercatat 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Proses tersebut membuat Komisi III telah memperoleh gambaran yang cukup mengenai pandangan publik terhadap RUU Perampasan Aset. "Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," ujarnya.
Meski demikian, Habiburokhman masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan. Namun, dengan waktu pembahasan yang terbatas, masukan tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," katanya.
Sebagian besar masyarakat yang memberikan masukan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai dorongan agar aturan disusun secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Rakyat Pati (FKRP) menyampaikan sejumlah aspirasi epada pimpinan DPR yang diterima Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati, Senin (24/8/2026).
Mereka meminta DPR mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap sejumlah persoalan yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









