P2G Dorong Guru PPPK Naik Status Jadi PNS

AKURAT.CO Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, rencana pemerintah dan DPR mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta guru PPPK Penuh Waktu menjadi PNS merupakan langkah tepat untuk memperbaiki tata kelola guru di Indonesia.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan, kebijakan tersebut dapat membantu mengurai persoalan guru, terutama terkait rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan.
“Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS,” kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Menurut P2G, persoalan guru di Indonesia mencakup lima aspek utama, yakni kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan.
Satriwan menyebut Indonesia masih kekurangan guru PNS. P2G mencatat hingga pertengahan 2026 terdapat kekurangan 464 ribu guru PNS di sekolah negeri dan lebih dari 250 ribu kelas tanpa guru.
Kondisi tersebut, menurut dia, merupakan akumulasi dari tidak dibukanya rekrutmen guru PNS selama tujuh tahun.
Kekurangan guru berdampak terhadap proses pembelajaran, motivasi belajar siswa, dan kualitas pendidikan.
“Bagaimana anak mendapatkan materi yang bermutu, pelajaran bahasa Indonesia diajar oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajar oleh guru seni rupa. Pembelajaran yang tak memenuhi syarat kompetensi. Inilah fakta yang terjadi di Indonesia sekarang,” ujarnya.
Kekurangan guru, lanjut Satriwan, terjadi di berbagai daerah, termasuk kota besar seperti Jakarta.
Kondisi tersebut membuat beban mengajar guru yang tersedia meningkat, termasuk guru PPPK dan honorer. Jam mengajar bahkan disebut dapat mencapai 40 hingga 50 jam pelajaran per minggu.
P2G juga menilai komposisi guru nasional masih belum berimbang.
Data yang mereka catat menunjukkan terdapat sekitar 857 ribu guru PNS, 900 ribu PPPK Penuh Waktu, 200 ribu PPPK Paruh Waktu, dan 170 ribu guru honorer.
Satriwan mengatakan masih terdapat guru yang menerima gaji Rp500 ribu, Rp300 ribu, Rp250 ribu, Rp135 ribu, bahkan Rp50 ribu per bulan.
“Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun,” katanya.
Ia menilai pengangkatan guru PNS yang dikelola pemerintah pusat juga dapat mempermudah redistribusi guru ke daerah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Hal itu penting karena kemampuan anggaran setiap daerah berbeda.
Satriwan juga mengapresiasi upaya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam mendorong konsolidasi dan harmonisasi kebijakan lintas kementerian.
“Saya juga melihat ada upaya serius yang didorong oleh Pak Dasco sebagai pimpinan DPR untuk mengonsolidasikan dan harmonisasi lintas kementerian. P2G sejak 2020 konsisten mendesak pemerintah membuka rekrutmen guru PNS, tapi tak kunjung dilakukan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi










