Buka Peluang Transfer Teknologi, Kebijakan Dwi Kewarganegaraan Terbatas Butuh Pembenahan Ekosistem Domestik

AKURAT.CO Usulan mengenai skema dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora Indonesia dinilai perlu disikapi secara realistis.
Pengamat Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Wildan Faisol, menilai kebijakan kewarganegaraan ganda bukan merupakan satu-satunya penentu retensi diaspora di dalam negeri.
"Kebijakan ini perlu kita baca secara realistis. Kewarganegaraan ganda bukan penyebab diaspora pergi dan juga bukan solusi tunggal untuk menahan mereka," katanya, saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Wildan, daya tarik utama atau faktor pendorong bagi diaspora untuk bertahan atau kembali ke Indonesia terletak pada perbaikan ekosistem domestik. Terutama kualitas tata kelola pemerintahan dan ruang kontribusi profesional.
Maka, tanpa adanya perbaikan ekosistem tersebut, besaran biaya administrasi pelepasan status kewarganegaraan tidak akan menjadi penghalang bagi diaspora.
Baca Juga: Dasco Dukung Wacana Dwikewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Istimewa
"Selama hal-hal ini tidak diperbaiki, rasanya biaya lima juta rupiah untuk permohonan pribadi terkait penerbitan SK kehilangan kewarganegaraan bukan hal yang memberatkan bagi setiap orang yang mau melepas status WNI-nya. Apalagi dengan kurs dollar ke rupiah saat ini, tidak susah bagi setiap WNI diaspora di luar untuk menyisihkan sedikit tabungan dolarnya," terang Wildan.
Berkaca dari pengalaman negara lain, potensi positif dari penerapan dwi kewarganegaraan terbatas seperti integrasi diaspora asal India di industri teknologi global.
Seperti halnya keturunan-keturunan India yang menguasai big techs di Silicon Valley. Maka, diharapkan diaspora Indonesia di luar negeri dapat melakukan transfer teknologi melalui jaringan akademik dan industri yang sudah dimiliki sebelumnya.
Kendati demikian, Wildan memberikan catatan kritis terkait potensi risiko keamanan nasional dan tata kelola regulasi, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Ke depannya jika kebijakan ini jadi, jangan sampai dimanfaatkan oleh WNI yang memiliki posisi strategis di pemerintahan. Terutama yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional. Rasanya bisa dimitigasi dengan regulasi yang ketat. Jangan sampai terulang kembali kasus Arcandra Tahar jilid dua di kemudian hari," jelasnya.
Karena itu, Wildan mendorong agar pemerintah menetapkan kriteria ketat berbasis fungsi dan kapabilitas, bukan berdasarkan status sosial semata.
"Jangan sampai ini hanya menjadi privilese para elite yang sudah punya modal dan mobilitas tinggi. Kriteria harus meritokratif," ujarnya.
Ia menegaskan, pada posisi di sektor sensitif, pemerintah harus menutup kesempatan bagi pemegang dwi kewarganegaraan.
"Figur-figur yang memiliki jabatan atau sedang berkarier di dunia militer, intelijen, lembaga peradilan, dan posisi politik strategis harus tertutup kesempatannya untuk memiliki kewarganegaraan ganda," kata Wildan.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah akan mengusulkan status kewarganegaraan ganda terbatas dalam RUU Kewarganegaraan. Ia menekankan, rancangan undang-undang tersebut akan segera dibahas bersama DPR.
Baca Juga: Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Great Institute: Langkah Strategis Rangkul Talenta Global
"Nanti rencananya, kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan yang namanya dwi kewarganegaraan terbatas," katanya.
Menurut Supratman, usulan status kewarganegaraan ganda bertujuan untuk mengakomodir diaspora di luar negeri yang enggan melepas kewarganegaraannya, padahal memiliki keahlian yang bermanfaat bagi Indonesia.
"Kita mau tampung talenta-talenta yang bagus-bagus. Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran. Kan begitu suara publik. Sekarang kita coba untuk akomodasi itu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







