Komisi III DPR Buka Pintu Kritik Publik soal Hukum: Netizen Juga Warga Negara

AKURAT.CO Parlemen tidak boleh menutup diri terhadap kritik dan keresahan masyarakat terkait kondisi hukum di Indonesia. Partisipasi publik termasuk melalui media sosial, menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPR.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijawab dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan pandangan, informasi, maupun pengaduan kepada DPR.
"Negara yang demokratis memberi ruang kepada siapa saja. Sekarang istilah rakyat sekarang diubah menjadi netizen. Dia warga negara juga dan karena medsos cukup banyak, semua bisa menyampaikan pandangannya. Itu bagus," kata Hinca Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Agung
Perkembangan media sosial telah mengubah pola masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Publik kini tidak hanya menyampaikan pengaduan melalui jalur formal, tetapi juga menggunakan media sosial untuk menyoroti berbagai persoalan hukum.
Politikus Demokrat itu menilai, fenomena tersebut seharusnya dipandang sebagai perkembangan positif dalam kehidupan demokrasi. Sebab, semakin banyak ruang yang tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, semakin besar pula peluang lembaga negara mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.
Komisi III DPR pun terbuka terhadap berbagai informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial. Informasi yang dinilai relevan dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
"Kami respons itu positif, kita dengarkan. Mana yang kita anggap memang relevan, ya kita respons cepat," ujarnya.
Meski membuka ruang partisipasi publik, Komisi III DPR tidak akan serta-merta menjadikan seluruh informasi di media sosial sebagai dasar untuk mengambil sikap. Setiap informasi tetap perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan sumber lain agar DPR tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan satu perspektif.
Prinsip kehati-hatian penting diterapkan, terutama ketika informasi yang disampaikan berkaitan dengan persoalan hukum. Verifikasi dibutuhkan untuk memastikan informasi yang diterima benar dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dia memastikan proses verifikasi tidak berarti DPR menutup telinga terhadap suara masyarakat. Sebaliknya, informasi dari publik tetap menjadi salah satu masukan bagi Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Jadi sekali lagi, Komisi III ini membuka ruang lebar-lebar, jangankan pengaduan yang tertulis, tapi juga respons di medsos juga kita respons cepat sepanjang untuk memenuhi standar yang kita penuhi," pungkas Hinca.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 6Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 7Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun








