Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Nasional Berperan Nyata dalam Proyek Pemetaan Nonperkotaan

AKURAT.CO Pengadaan proyek pemetaan nonperkotaan dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) mendapat sorotan dari parlemen pusat.
Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mengevaluasi sekaligus mengaudit seluruh tahapan pengadaan proyek tersebut, sebelum penetapan pemenang maupun penandatanganan kontrak dilakukan.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan tetap menjamin seluruh data strategis Indonesia diproses serta dikendalikan di dalam negeri.
Desakan itu disampaikan menyusul surat Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) tertanggal 27 Juli 2026 yang mengingatkan adanya potensi seluruh pekerjaan paket The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia diberikan kepada satu perusahaan asing.
Jika kondisi tersebut terjadi, Ateng menilai akan muncul risiko ketergantungan terhadap satu vendor, berkurangnya persaingan usaha, hingga terbatasnya inovasi di sektor geospasial nasional.
Menurut politisi PKS itu, kekhawatiran APSPIG patut menjadi perhatian serius karena sejumlah perusahaan nasional disebut memperoleh nilai evaluasi teknis yang baik. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut hanya ditempatkan sebagai mitra pendukung, bukan sebagai pemegang kontrak utama maupun pengendali pekerjaan.
"Pemerintah jangan membiarkan Indonesia hanya menjadi pemilik data, penyedia data, dan penanggung utang, sementara kontrak utama serta penguasaan teknologi justru mengalir ke luar negeri. Jika perusahaan nasional terbukti mampu secara teknis, mereka tidak boleh sekadar dijadikan pelengkap konsorsium," jelas Ateng, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026)
Berdasarkan data Bank Dunia, total pembiayaan ILASPP mencapai USD654,63 juta. Dengan USD653 juta berasal dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan sisanya merupakan dana pendamping pemerintah.
Salah satu komponen terbesar proyek tersebut adalah penyusunan Peta Dasar Skala Besar untuk Aksi Iklim senilai USD292 juta. Adapun nilai paket pemetaan nonperkotaan diperkirakan mencapai USD185,46 juta. Dokumen pengadaan bahkan sejak awal mengategorikan proyek tersebut memiliki tingkat risiko substantial.
Ateng menilai besarnya nilai proyek membuat pengawasan harus dilakukan secara maksimal. Pasalnya, peta dasar skala besar akan menjadi fondasi berbagai kebijakan strategis nasional, mulai dari penataan ruang hingga pengelolaan sumber daya alam.
Selain proses pengadaan, ia juga meminta pemerintah menyelidiki kemungkinan adanya pengolahan data di luar negeri. Padahal, dokumen klarifikasi tender mengharuskan seluruh proses produksi peta dilakukan di Integrated Map Production Center (MPC) yang ditunjuk Badan Informasi Geospasial (BIG), serta melarang pengolahan maupun produksi dilakukan di luar fasilitas tersebut.
"Jika ditemukan data dipindahkan atau diproses di luar fasilitas yang diizinkan, pekerjaan harus dihentikan dan pelanggaran kontraknya ditindak sesuai ketentuan," katanya.
Baca Juga: Vale Indonesia Perkuat Operasional dengan Peluncuran Sistem Geospasial VIGIS Bersama Esri Indonesia
Untuk menjamin akuntabilitas proyek, Ateng mengusulkan enam langkah kepada pemerintah. Pertama, menunda penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak hingga evaluasi independen selesai.
Kedua, meminta BIG bersama Bank Dunia membuka hasil evaluasi teknis dan finansial, identitas anggota konsorsium, pemilik manfaat akhir (beneficial owner), serta alasan apabila lebih dari satu paket diberikan kepada penyedia yang sama.
Selanjutnya, pemerintah diminta melakukan audit pengadaan dan risiko melalui Inspektorat BIG bersama BPKP dan LKPP dengan koordinasi Bank Dunia. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga didorong melakukan audit keamanan serta kedaulatan data.
Pemerintah harus memastikan perusahaan nasional memperoleh peran nyata dalam proyek tersebut. Selain itu, setiap pembayaran kontrak harus dikaitkan dengan capaian pekerjaan yang telah diverifikasi, kepatuhan terhadap pengelolaan data, serta peningkatan kapasitas industri nasional.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti menolak keterlibatan perusahaan internasional. Menurutnya, yang harus dijaga adalah agar mekanisme pengadaan benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia, memperkuat industri geospasial nasional, sekaligus menjaga keamanan data strategis.
"Jangan sampai proyek Satu Peta berujung pada satu pemenang, satu pusat kendali, dan minim manfaat bagi industri nasional. Kita harus memperoleh data, kapasitas, teknologi, pekerjaan, dan kedaulatan. Bukan sekadar tagihan utang," demikian Ateng.
Baca Juga: Perjelas Alokasi Program, Melalui Pendataan Lahan Berbasis Geospasial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK




