Prabowo Teken Keppres Perombakan Kejagung: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jadi Jampidsus

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perombakan jajaran pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil guna menyegarkan roda organisasi dan memperkuat kinerja kejaksaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa penetapan Keppres tersebut diproses berdasarkan usulan resmi yang diajukan langsung oleh pihak Kejagung.
"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Kuntadi Jadi Calon Jampidsus, Keppres Penunjukan Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Hal tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Sejumlah nama penting menempati posisi baru berdasarkan Keppres tersebut. Jabatan strategis Wakil Jaksa Agung kini resmi diemban oleh Asep Nana Mulyana.
Selain itu, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dipercayakan kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diisi oleh Kuntadi.
Baca Juga: Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sementara itu Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo menyampaikan, pihak Kementerian Sekretariat Negara bergerak cepat untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dokumen tersebut pada hari ini.
"Rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Prasetyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot






