Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meminta agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut Febrie merupakan kebanggaan Presiden Prabowo dan meminta agar proses hukum terhadap kliennya dikaji.
Hotman juga mengklaim penyidik Polri harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Prasetyo menegaskan, seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Minta Semua Pihak Hormati Kerja Jurnalistik
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Saat ditanya mengenai klaim bahwa pemeriksaan pejabat tertentu memerlukan izin Presiden, Prasetyo mengatakan mekanisme tersebut tidak berlaku sebagaimana yang disampaikan.
"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penyidik Polri harus meminta izin Presiden apabila hendak menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Dia menilai, kasus yang menimpa Febrie merupakan bentuk kriminalisasi sebab kliennya merupakan pejabat kebanggaan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Usai Dikecam Organisasi Pers, Hotman Paris Minta Maaf: Emosi Jadi Penyebab Saya Khilaf
"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dia mengatakan, Febrie telah bekerja salam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun. Atas jasa tersebut dan kriminalisasi yang diterima Febrie, Hotman menilai kasus ini dianggap sebagai bentuk tidak ada penghormatan kepada Presiden.
"Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil (jadi kuasa hukum Febrie)," kata Hotman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








