PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola

AKURAT.CO Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat tata kelola, konsolidasi organisasi, dan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia.
Sosialisasi yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (15/7/2026), dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal, M. Selamet Susanto.
Kegiatan diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi secara luring maupun daring.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan, organisasi tengah memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," kata Akhmad Munir.
Ia menegaskan penyusunan lima PO merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, dan memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi:
Baca Juga: PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Ikuti Aturan Baru
PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengatur mekanisme pelaksanaan konferensi mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga proses pemilihan secara demokratis dan transparan.
PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), yang menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai syarat wajib bagi calon anggota muda PWI, termasuk kurikulum, materi, kompetensi pemateri, dan administrasi kegiatan.
PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), yang menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi sekaligus mengatur mekanisme representasi PWI dalam penyelenggaraannya.
PO Pengelolaan Aset Organisasi, yang mengatur tata kelola aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi secara transparan dan akuntabel.
PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, yang memperkuat sistem administrasi keanggotaan, termasuk pembaruan KTA, mutasi anggota, penyusunan daftar pemilih tetap, serta pengaturan hak memilih dan dipilih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









