PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Ikuti Aturan Baru

AKURAT.CO Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membuka reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi dan konsolidasi organisasi pascakonflik dualisme.
Seluruh konferensi PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga diwajibkan mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan yang baru.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI provinsi se-Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir.
"Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munir.
Menurutnya, evaluasi menemukan sejumlah persoalan, mulai dari anggota yang baru mengurus KTA menjelang konferensi tetapi tetap dapat mencalonkan diri, banyaknya anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga belum optimalnya pembinaan keanggotaan oleh sejumlah PWI provinsi.
Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026.
Munir menegaskan kebijakan tersebut merupakan diskresi terakhir untuk menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus memperkuat rekonsiliasi organisasi.
Baca Juga: PWI Pusat Berduka, Anggota Dewan Kehormatan H. Diapari Sibatangkayu Wafat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









