Kemendagri Harus Turun Tangan Cegah Pemda 'Rumahkan' PPPK Usai Kasus di Tidore

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri diminta untuk segera turun tangan menyikapi aksi protes tenaga honorer dan PPPK di Kota Tidore Kepulauan yang menolak untuk dirumahkan.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan persoalan kemampuan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan pegawai PPPK yang telah diangkat pemerintah.
"Salah satu tadi yang saya sampaikan ke Wamendagri, ini tolong semua pemerintah daerah juga disampaikan tidak ada lagi istilahnya merumahkan karena kemampuan anggaran di daerahnya kurang," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sudah Keluar, Ini Cara Cek Kelulusan di SSCASN
Menurutnya, pemerintah pusat perlu segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar para PPPK memperoleh kepastian mengenai status dan hak-haknya. Dia juga menyinggung skema pembiayaan PPPK, baik bagi pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.
Dia meminta Kemendagri memberikan kejelasan kepada pemerintah daerah terkait pembiayaan tunjangan kinerja agar tidak menjadi beban daerah semata.
"Kalau misalkan PPPK-nya ini paruh waktu, atau PPPK yang sudah penuh waktu ada tunjangan kinerjanya harus dibebankan nanti di daerah, sampaikan oleh Kemendagri nanti di pusat supaya ini tidak menjadi beban daerah juga," katanya.
Baca Juga: Hasil PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sudah Keluar, Ini Jadwal Sanggah hingga CAT BKN
Secara khusus, dia meminta Wamendagri, Ribka Haluk, menangani polemik yang terjadi di Tidore agar tidak semakin meluas. "Bu, tolong itu yang kasus di Tidore, Kemendagri bisa turun tangan membantu menangani gejolak yang ada terkait PPPK ini," ucapnya.
Cucun berharap, persoalan serupa tidak terjadi di daerah lain. Menurutnya, pemerintah juga perlu mencermati skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diterima daerah, termasuk untuk mendukung pembayaran gaji guru dan tenaga PPPK.
"Karena kita melihat nanti di skema DAU-nya seperti apa, Dana Alokasi Umum yang akan menjadi slot penerimaan untuk daerah menggaji guru-gurunya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







