BKKBN Percepat Perpanjangan Perpres Stunting, Fokus pada Program Lebih Efektif

AKURAT.CO Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, memastikan pemerintah akan mempercepat perpanjangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang masa berlakunya telah berakhir.
Langkah ini dilakukan agar program percepatan penurunan stunting tetap berjalan dengan skema yang lebih fokus dan efektif.
"Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang TPPS sudah berakhir masa berlakunya. Hasil rapat merekomendasikan agar proses perpanjangan regulasi dipercepat dan kami segera berkoordinasi dengan kementerian terkait," kata Wihaji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Wihaji, pembahasan perpanjangan Perpres telah beberapa kali dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas.
Saat ini pemerintah masih menyinkronkan sejumlah substansi agar regulasi baru mampu memperbaiki kelemahan kebijakan sebelumnya.
Ia menjelaskan salah satu evaluasi terhadap Perpres sebelumnya adalah terlalu banyak kementerian dan lembaga yang terlibat, sehingga koordinasi dinilai kurang efektif.
Karena itu, pemerintah berupaya menyusun regulasi yang lebih sederhana dengan fokus pada kualitas pelaksanaan program.
Baca Juga: Wamenko Polkam ke PLN: Menjaga Listrik Tetap Menyala Adalah Bentuk Bela Negara
"Kami berharap regulasi baru lebih fokus dan tidak melibatkan terlalu banyak kementerian dan lembaga agar pelaksanaannya lebih efektif," ujarnya.
Selain membahas percepatan penurunan stunting, Wihaji juga menyinggung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Berdasarkan Perpres Nomor 115 Pasal 47, BKKBN mendapat tugas mendistribusikan sekaligus mengedukasi penerima manfaat program tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaannya, BKKBN mulai memperkuat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), terutama dalam menyinkronkan data penerima manfaat, penyusunan menu, serta mekanisme distribusi.
"Kami sudah mulai berkoordinasi dengan BGN terkait regulasi, data penerima, menu, hingga penetapan penerima manfaat MBG 3B," kata Wihaji.
Ia menambahkan, pendataan penerima MBG 3B masih terus disinkronkan karena jumlah sasaran, khususnya ibu hamil, bersifat dinamis dan dapat berubah setiap waktu.
Karena itu, BKKBN terus memperbarui data bersama tim pendamping keluarga sebelum diselaraskan dengan data BGN.
"Data terus kami sinkronkan agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya.
Baca Juga: DPR Minta Taufik Hidayat Dihukum Setimpal dalam Kasus Penyekapan Perempuan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









