Aturan Denda Rp100 Juta Dicabut, Peserta Pegawai Kopdes Merah Putih yang Mundur Bisa Ikut Seleksi Lagi

AKURAT.CO Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Pencabutan aturan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran peserta terkait ketentuan penalti yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Dalam keterangan resminya, Panselnas menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi.
Baca Juga: Viral Calon Manajer Kopdes Merah Putih Didenda Rp100 Juta Jika Undurkan Diri, Ini Kata Mendes
Langkah ini ditempuh agar pelaksanaan seleksi tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.
Panselnas menilai, penghapusan ketentuan penalti akan memberikan ruang yang lebih baik bagi peserta untuk mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran terkait sanksi finansial.
"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis pengumuman resmi Panselnas, ditulis Kamis (18/6/2026).
Meski ketentuan penalti dicabut, Panselnas tetap mengingatkan pentingnya komitmen dan tanggung jawab peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Seluruh peserta diharapkan tetap menunjukkan kesungguhan dan dedikasi, dalam mengikuti setiap tahapan program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta Diminta Konfirmasi Ulang
Seiring dengan perubahan kebijakan tersebut, Panselnas juga memberikan kesempatan kepada peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri karena keberatan terhadap ketentuan penalti, untuk kembali bergabung dalam proses seleksi.
Peserta yang telah mengundurkan diri, dapat menyampaikan kembali konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas. Periode konfirmasi dibuka pada 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Panselnas menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan wujud komitmen untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan kebutuhan SDM bagi program KDKMP dan KNMP terpenuhi secara optimal. Dengan begitu, mampu mendukung keberhasilan berbagai program prioritas pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel






