PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar di 2027, Perkuat Pemberantasan Judi Online dan TPPU

AKURAT.CO Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2027.
Tambahan dana tersebut dibutuhkan guna memperkuat pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan kebutuhan anggaran PPATK untuk 2027 mencapai Rp769,8 miliar. Namun, berdasarkan pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah, lembaganya hanya memperoleh alokasi sebesar Rp253,3 miliar.
Baca Juga: Prabowo Minta PPATK Evaluasi Transaksi Keuangan dan Perkuat Pengawasan Aliran Dana
"Dalam rangka mendukung pencapaian kinerja sesuai tema dan fokus Renja PPATK tahun 2027 serta penguatan kinerja PPATK guna terwujudnya asta cita dan PKPN pada RKP tahun 2027, PPATK telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar 769,8 miliar," kata Ivan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dia menjelaskan, pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar sebagian besar akan digunakan untuk biaya operasional yang bersifat wajib, termasuk gaji pegawai, pemeliharaan teknologi informasi, dan operasional perkantoran.
Karena itu, PPATK mengajukan tambahan anggaran Rp516,4 miliar yang diharapkan dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran pada Juli 2026.
"Perkenankan kami untuk menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp516,4 miliar yang sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026," ujarnya.
Dari total usulan tambahan tersebut, sebesar Rp106,1 miliar akan digunakan untuk program dukungan manajemen internal, termasuk pengelolaan organisasi, belanja pegawai, dan operasional kantor. Sementara itu, sebesar Rp410,3 miliar dialokasikan untuk program pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.
Baca Juga: Berhasil Tekan Transaksi Judi Online, PPATK Juga Ikut Awasi Penyaluran Dana Program MBG
Anggaran tersebut akan digunakan untuk analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan, pengawasan kepatuhan pihak pelapor, kerja sama dalam negeri dan internasional, penyusunan strategi kebijakan anti pencucian uang, penguatan teknologi informasi, hingga pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
Dalam pemaparannya, tema kerja PPATK pada 2027 adalah pemantapan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM sebagai bagian dari persiapan Indonesia menghadapi proses Mutual Evaluation Review oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2029-2030.
Selain itu, PPATK akan memfokuskan program unggulan pada optimalisasi intelijen keuangan untuk mendukung penerimaan negara, pemberantasan narkotika, serta penanganan judi online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 3Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








