Di Tengah Pelemahan Rupiah, Kemenkes Jamin Harga Obat BPJS Tak Naik

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan harga obat-obatan tidak akan mengalami lonjakan signifikan meski terdampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia.
Sementara itu, harga obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap stabil.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah memantau perkembangan harga obat dan membedakan antara kenaikan yang masih wajar dengan yang tidak dapat dibenarkan.
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, kenaikan nilai tukar dolar tidak otomatis membuat harga obat naik dalam persentase yang sama.
Pasalnya, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan mata uang rupiah.
Karena itu, pemerintah telah menghitung batas penyesuaian harga yang dinilai masih rasional.
Kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen dianggap masih wajar, sedangkan kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Bek Persib Kakang Rudianto Yakin Portugal Bisa Angkat Trofi Piala Dunia 2026
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” kata Budi.
Senada, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait mekanisme penyesuaian harga obat.
Menurut Rizka, pemerintah menetapkan batas maksimal kenaikan harga obat sebesar 20 persen, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenis produknya.
“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” ujarnya.
Di tengah penyesuaian harga obat komersial, Kemenkes memastikan masyarakat peserta JKN tidak perlu khawatir karena harga obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap terjaga dan tidak terdampak kenaikan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








