Ketua Komisi IV DPR Beri Penghargaan Tim Operasi Pengamanan Taman Nasional Komodo

AKURAT.CO Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, memberikan piagam penghargaan kepada 23 personel tim operasi gabungan yang berhasil menggagalkan perburuan liar Rusa Timor di Taman Nasional (TN) Komodo.
Apresiasi ini diberikan menyusul aksi heroik petugas yang sempat terlibat kontak senjata dengan para pelaku di lapangan.
Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Titiek Soeharto kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Tim lintas instansi yang menerima penghargaan ini terdiri dari personel Balai Gakkum Lintas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; Balai TN Komodo; Polres Manggarai Barat; Ditpolair Polda NTT; serta Korpolairud Baharkam Polri.
"Taman Nasional Komodo adalah wajah Indonesia di mata dunia. Ketika terjadi perburuan bersenjata, yang dipertaruhkan bukan hanya satwa, tetapi juga wibawa negara dan keselamatan petugas," ujar Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dikutip Minggu (7/6/2026).
Januanto menegaskan bahwa dukungan dari DPR RI ini menjadi penguat kelembagaan untuk memperketat pengamanan kawasan konservasi secara konsisten.
Operasi senyap yang berlangsung pada Desember 2025 lalu itu berjalan dramatis. Saat mengepung pelaku perburuan liar, tim gabungan mendapat perlawanan sengit hingga terjadi baku tembak.
Meski menghadapi risiko tinggi, petugas berhasil menguasai keadaan dan mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain 1 pucuk senjata api rakitan; 8 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm dan 10 selongsong peluru; 1 ekor Rusa Timor hasil buruan; serta 1 unit kapal kayu yang digunakan operasional pelaku.
Baca Juga: Tarif Transjabodetabek Naik hingga Rp7.000, Pengamat: Bisa Jadi Pisau Bermata Dua
Perkembangan kasus hukum saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan (PSDPH), Suharyono, menambahkan, penghargaan dari Parlemen ini membawa pesan kuat bagi profesionalisme penjaga hutan di seluruh Indonesia.
"Gakkum Kehutanan akan terus membenahi tata kerja dan menempatkan keselamatan petugas sebagai prioritas utama, mulai dari Polisi Kehutanan, Manggala Agni, hingga seluruh petugas di tapak batas. Yang kita jaga bukan hanya hutan, tapi nyawa garda terdepan kita," kata Suharyono.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pemburu liar dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi.
Partisipasi publik dinilai menjadi kunci utama agar TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO tetap lestari bagi generasi mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII









