Jalur Tikus Masih Marak, DPR Soroti Tingginya Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI, Muazim Akbar, menyoroti masih tingginya praktik keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Menurutnya, fenomena tersebut harus menjadi perhatian serius karena pekerja yang berangkat secara ilegal rentan kehilangan berbagai bentuk perlindungan yang seharusnya dijamin negara.
Muazim mengungkapkan, terdapat lima kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan selama puluhan tahun menjadi jalur keberangkatan PMI ilegal menuju Malaysia Timur maupun Brunei Darussalam.
“Untuk Kalimantan Barat memang menjadi jalur bagi masyarakat yang berangkat secara ilegal ke Malaysia Timur maupun Brunei. Padahal, Indonesia sudah memiliki kerja sama dengan pemerintah Malaysia terkait penempatan pekerja migran secara resmi,” kata Muazim dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, penempatan PMI ke Malaysia saat ini telah menerapkan skema zero cost atau tanpa biaya bagi pekerja.
Berbagai kebutuhan, mulai dari pengurusan paspor, biaya keberangkatan, hingga dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan, telah difasilitasi melalui mekanisme resmi.
Karena itu, Muazim mempertanyakan masih adanya masyarakat yang memilih jalur ilegal.
Menurut dia, pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan secara optimal, termasuk jaminan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kegagalan penempatan.
Baca Juga: Noel Ingatkan Prabowo soal Potensi Gejolak Sosial Politik, Singgung 98 Jilid II
“Kalau berangkat secara ilegal, mereka tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja migran yang berangkat melalui prosedur resmi. Padahal perlindungan ini sangat penting bagi keselamatan dan kesejahteraan pekerja maupun keluarganya,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah di wilayah perbatasan lebih aktif mencegah keberangkatan ilegal.
Calon pekerja migran, kata dia, harus diarahkan untuk mengikuti prosedur resmi melalui perusahaan penempatan maupun Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) agar memperoleh perlindungan yang memadai.
Selain persoalan PMI ilegal, Muazim juga menyoroti minimnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Menurutnya, banyak keluhan muncul terkait terbatasnya jumlah pengawas ketenagakerjaan setelah kewenangan pengawasan dipusatkan di tingkat provinsi.
Dengan luas wilayah dan banyaknya kabupaten/kota yang harus diawasi, jumlah pengawas yang tersedia saat ini dinilai belum memadai.
Karena itu, ia mendorong adanya kebijakan untuk memperkuat kapasitas pengawasan melalui penambahan personel di daerah.
“Pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan. Dengan luasnya wilayah yang harus diawasi, perlu ada upaya memperkuat jumlah tenaga pengawas agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 4Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 5Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 650 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 7Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot










