Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Titik SPPG, Dadan Hindayana Punya Kekayaan Rp9 Miliar

AKURAT.CO Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditangkap atas kasus tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah melalui proses evaluasi dan pemantauan selama sekitar satu setengah tahun.
Dadan sendiri dilantik sebagai Kepala BGN oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Titik SPPG
Lalu berapa harta kekayaan yang dimiliki Dadan?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode awal menjabat (dilaporkan 14 Maret 2025), Dadan tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 (Rp9,02 miliar).
Pria kelahiran Garut, 10 Juli 1967 ini memiliki aset tanah dan bagunan sebesar Rp5.900.000.000, berupa aset di wilayah Bogor. Kemudian ada alat transportasi dan mesin sebesar Rp1.400.000.000, yang terdiri dari tiga unit mobil. Di antaranya Mazda CX5, Honda HR-V, dan Mazda CX3.
Dadan juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp322.400.000, juga kas dan setara kas sebesar Rp1.400.000.000. Dadan juga tercatat tidak memiliki utang.
Baca Juga: Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco: Momentum Perbaikan Menyeluruh
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah catatan yang ditemukan pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BGN, terutama terkait tata kelola dan pelaksanaan program.
"Tentunya selama satu setengah tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini, dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera untuk kita perbaiki," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola lembaga. Selain itu, pemerintah juga menyoroti konsistensi dalam menjaga kualitas makanan yang menjadi bagian penting dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






