Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Titik SPPG

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditangkap atas kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: BGN Digeledah Kejagung, Sufmi Dasco Ahmad: Kita Serahkan ke Penegak Hukum
Usai menjalani pemeriksaan, Dadan terlihat dibawa penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Kasus ini mencuat setelah Kejagung mengusut dugaan praktik jual beli titik SPPG, yang merupakan bagian dari pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, penyidik disebut menemukan sejumlah barang bukti dan informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan tersebut.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," sambung Syarief.
Baca Juga: Mensesneg Minta Publik Hormati Proses Hukum Terkait Kabar Penggeledahan Kantor BGN
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan Kantor BGN di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di Kantor BGN," katanya, saat dikonfirmasi wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









