Kemenhaj Harus Cari Solusi Tangani Kasus Jemaah Gagal Umrah Hanania Travel

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel, dengan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp60 miliar.
Kasus tersebut harus menjadi momentum penerapan secara konsisten Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya terkait perlindungan jemaah dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025," kata Hidayat dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga: Kronologi Skandal Hanania Travel: Ribuan Jemaah Gagal Umrah, Kerugian Diduga Capai Rp60 Miliar
Menurutnya, bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada jemaah antara lain berupa penggantian layanan hingga pengembalian dana yang telah disetorkan.
Dalam aturan terbaru, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada jemaah sejak sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia. Selain itu, penyelenggaraan umrah nonmandiri kini juga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Karena itu, dia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Politikus PKS itu juga mengingatkan perlunya pemberian sanksi tegas terhadap penyelenggara perjalanan umrah yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin harus diterapkan untuk memberikan efek jera.
"Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan kepada PPIU tersebut hingga pencabutan izin," ujarnya.
Hidayat menambahkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus maupun umrah.
Baca Juga: Perkuat Keamanan Transaksi Kripto, Catcrs Resmi Aktifkan Sistem Travel Rule
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, dia mendorong Kementerian Haji dan Umrah secara berkala memublikasikan daftar biro perjalanan umrah yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.
"Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer," tegasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus Hanania Travel harus mendapatkan perlindungan dari negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







