BGN Gandeng Kepolisian Usut Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG di Batam

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) bekerja sama dengan Polresta Barelang, untuk mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.
"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony, dikutip Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: Kemenperin Perkuat Keamanan Pangan Lewat Pelatihan HACCP bagi Pengelola SPPG
Dia menyamapaikan, titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.
Dia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.
Dia mengingatkan masyarakat agar perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG, dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum mengikuti atau menyetujui bentuk kerja sama maupun penawaran yang mengatasnamakan program pemerintah.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," ucapnya.
Baca Juga: KKP Jembatani Hasil Produk KNMP dan Budidaya Tematik Bantul Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern
Sementara itu, Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan kasus bermula saat korban berinisial HH (35) dihubungi seseorang berinisial I pada 1 Maret 2026. Korban ditawari dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
"Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara," kata Fadli.
Pada penawaran tersebut, HM disebut menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik. Selanjutnya, pada 3 Maret 2026 korban bersama HM menandatangani kerja sama di Kantor notaris, Kecamatan Bengkong, Batam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









