Yusril: Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Bukan Arahan dari Pemerintah atau Aparat

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Dia menjelaskan, tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut, bahkan acara nobar berjalan tanpa halangan. Sedangkan beberapa kampus melarang pemutara film karena persoalan prosedur administratif.
"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Puan Akan Tindaklanjuti Polemik Larangan Nobar Film 'Pesta Babi'
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan pembubaran nobar bukan merupakan instruksi pemerintah maupun aparat penegak hukum. "Pembubaran nobar film 'Pesta Babi' bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," ujarnya.
Dia menilai, kritik yang disampaikan melalui film dokumenter merupakan hal wajar dalam demokrasi, meskipun diakuinya terdapat narasi yang provokatif, termasuk pada judul film tersebut.
"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat," katanya.
Baca Juga: Film Pesta Babi tentang Apa? Berikut Sinopsis, Kontroversi, dan Cara Nontonnya
Pemerintah justru dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan dalam film tersebut, untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan di lapangan jika memang diperlukan.
Sebelumnya, pelarangan nobar film Pesta Babi di sejumlah daerah menjadi perhatian publik setelah disebut dilakukan dengan alasan tidak mengantongi izin.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM menilai tindakan pembubaran atau pelarangan pemutaran film dapat menghambat kebebasan berekspresi dan berkesenian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH









