Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2026, Fokus Garap 88 Daerah Prioritas

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah untuk menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026 sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan pemerintah telah memetakan 88 kabupaten/kota prioritas yang akan menjadi fokus percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Terbatas Menteri terkait perluasan cakupan digitalisasi bantuan sosial di Kementerian PPN/Bappenas, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Melalui berbagai program pemerintah yang masih bisa disalurkan, direfocusing di daerah-daerah 88 kabupaten/kota tersebut. Hal ini akan mengurangi secara signifikan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen pada tahun 2026,” ujar Cak Imin.
Ia menjelaskan, strategi pengentasan kemiskinan di daerah prioritas tidak hanya mengandalkan bantuan sosial tunai, tetapi juga memperkuat ekosistem pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat usia produktif nantinya akan diberikan pelatihan kerja singkat agar dapat terserap ke dunia kerja maupun membuka usaha mandiri.
“Bantuan sosial adalah bantalan sementara. Kata kunci yang terus kita dorong saat ini adalah pemberdayaan,” jelasnya.
“Di antara program pemberdayaan yang terus kita dorong adalah pelatihan singkat bagi masyarakat miskin ekstrem agar mereka bisa memperoleh pekerjaan dan secara bertahap tidak lagi bergantung pada bantuan perlindungan sosial,” sambungnya.
Baca Juga: Antisipasi Demoralisasi Jaksa, PAM SDO Kejagung Harus Kedepankan Due Process of Law
Cak Imin menyebut pola penanganan kemiskinan di Banyuwangi akan dijadikan model awal untuk pengembangan program secara nasional.
Menurut dia, keberhasilan sinkronisasi program di tingkat daerah akan dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi infrastruktur masing-masing wilayah.
Selain itu, ia menilai keberhasilan program sangat bergantung pada akurasi penggunaan DTSEN atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional.
Cak Imin mengakui proses pembaruan data penerima bantuan sempat menimbulkan dinamika di lapangan, terutama ketika ada penerima yang dinilai tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
Karena itu, pemerintah menilai kesiapan infrastruktur digital di daerah menjadi faktor penting untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan mengurangi ketimpangan informasi.
Ia berharap Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dapat menjadi landasan utama seluruh program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Strategi-strategi ini sangat penting dan akan terus kita dorong agar pelaksanaannya berjalan optimal sebagai bagian dari upaya penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran sekaligus menuju pemberdayaan masyarakat yang lebih komprehensif,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









