Pemerintah Siapkan Skema Penataan Guru Honorer, Akses Jadi ASN Diperluas

AKURAT.CO Pemerintah terus mendorong penataan guru non-ASN (honorer) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah strategis agar guru non-ASN memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN).
“Guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Bagi yang lolos, statusnya akan berubah menjadi ASN sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ujar Mu’ti saat berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pemenuhan kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya akan difokuskan pada penataan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah.
Menurutnya, peran guru honorer sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah daerah.
Karena itu, penataan tenaga pendidik menjadi prioritas dalam agenda transformasi birokrasi sektor pendidikan.
Mu’ti juga merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memastikan guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: Waketum PSI Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Pelaku Harus Diproses Tanpa Pandang Bulu
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi para guru selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Selanjutnya, pemerintah bersama Kementerian PANRB serta kementerian terkait akan membuka formasi kebutuhan guru secara bertahap.
“Dengan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru ke depan bisa dipenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” jelasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian status bagi guru honorer, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK










