Perkuat Strategi Pencegahan, DPR Segera Revisi UU Perlindungan Anak

AKURAT.CO DPR RI mengkaji rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagai bagian upaya sistematis memperkuat perlindungan dari hulu.
Pasalnya, gelombang kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini mendorong untuk tidak hanya menitikberatkan kepada penegakan hukum tetapi juga memperkuat strategi pencegahan melalui pembenahan regulasi.
Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, mengatakan, langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan di berbagai lingkungan, termasuk dalam ruang pengasuhan anak.
Gagasan tersebut mencuat dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY, serta perwakilan orang tua korban kekerasan anak di Daycare Little Aresha.
"Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR," kata Sari, melalui keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Negara Harus Hadir Tangani Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Semakin Marak
Menurutnya, meski berbagai aturan turunan telah tersedia, implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan efektif. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif.
"Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan nonpenal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak," ujar Sari.
Pendekatan nonpenal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak, hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.
Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi alat hukum setelah kejadian tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.
Revisi undang-undang tersebut dimaksudkan sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Baca Juga: LPSK Dampingi Persidangan Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo
"Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama, namun tanpa pencegahan yang kuat siklus kekerasan berisiko terus berulang," kata Sari.
Melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, Sari optimis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan.
"Kami berharap negara tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi dan bermartabat," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







