IAW: Nasabah Bank BUMN Perlu Tahu ke Mana Uangnya Diinvestasikan

AKURAT.CO Indonesian Audit Watch (IAW) mengkritisi praktik pembiayaan bank-bank BUMN yang dinilai masih deras mengalir ke sektor ekstraktif berisiko tinggi seperti batu bara, tambang mineral, sawit hingga pulp dan kertas.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan, publik selama ini tidak pernah diberi gambaran utuh bahwa uang tabungan mereka di bank milik negara berpotensi ikut menjadi bahan bakar eksploitasi lingkungan.
"Rakyat menabung untuk keamanan masa depan. Bukan untuk membiayai kerusakan alam yang ujungnya kembali menghantam rakyat sendiri," katanya, kepada wartawan, Minggu (3/5/2026)
Menurut Iskandar, banyak nasabah bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) tidak pernah mengetahui ke mana dana simpanan mereka dialirkan dalam bentuk kredit. Padahal, data berbagai lembaga riset internasional menunjukkan aliran pembiayaan itu sangat besar.
Laporan Forests & Finance mencatat bank-bank besar Indonesia menyalurkan sekitar USD30,5 miliar sejak 2015 kepada perusahaan yang bergerak di sektor berisiko terhadap hutan, mulai dari sawit, pulp dan kertas, karet hingga kayu. Jumlah tersebut setara dengan ratusan triliun rupiah.
Tak berhenti di situ, laporan Mining & Money 2025 dari TuK Indonesia juga menyebut bahwa bank-bank Himbara turut menjadi salah satu pemberi pembiayaan terbesar untuk sektor tambang mineral transisi di Indonesia.
Baca Juga: Apakah Paylater Lebih Mahal Dibanding Pinjaman Bank
"Ini bukan angka kecil. Ini uang publik dalam skala masif yang berpotensi menopang industri dengan jejak ekologis berat," ujar Iskandar.
IAW menegaskan bahwa kritik ini bukan berarti semua pembiayaan ke sektor sumber daya alam otomatis bermasalah. Namun, yang dipersoalkan adalah lemahnya transparansi dan minimnya audit keterkaitan antara portofolio kredit bank BUMN dengan dampak sosial dan ekologis di lapangan.
Menurut Iskandar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki instrumen audit yang memungkinkan penelusuran aliran dana hingga ke rekening penerima.
"Secara teknis negara mampu menelusuri dari tabungan rakyat, ke kredit bank, ke debitur korporasi, lalu ke dampaknya di lapangan. Persoalannya sederhana, mau atau tidak," sindirnya.
IAW juga menyoroti temuan BPK yang pernah mencatat sekitar 2,5 juta hektare perkebunan sawit beroperasi di kawasan hutan tanpa izin sah.
Sementara, data Auriga Nusantara, menunjukkan deforestasi Indonesia pada 2025 melonjak 66 persen menjadi 433.751 hektare, tertinggi dalam delapan tahun terakhir.
Baca Juga: Investor Nilai Land Bank Besar Jadi Daya Tarik Properti Agung Sedayu Group
Iskandar menyebut kerusakan ekologis akibat aktivitas korporasi tak pernah berhenti pada lokasi operasi.
Dampaknya menjalar menjadi banjir, longsor, pencemaran sungai, hingga gangguan kesehatan masyarakat yang pada akhirnya harus ditanggung negara melalui APBN.
"Bank mendapat bunga. Korporasi mendapat untung. Tapi ketika banjir datang, rakyat yang menanggung. Ini bentuk paling nyata dari ketidakadilan pembiayaan," jelasnya.
IAW juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi keuangan berkelanjutan yang selama ini digembar-gemborkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Iskandar, berbagai aturan seperti POJK Keuangan Berkelanjutan hingga Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia sejauh ini lebih banyak berhenti di laporan formal ketimbang implementasi nyata.
"Bank masih fokus pada agunan dan arus kas. Risiko ekologis sering hanya jadi lampiran administrative," katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Skema Pembayaran Agensi ke Media dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Karena itu, IAW mendesak audit tematik menyeluruh terhadap portofolio kredit bank-bank Himbara, khususnya yang tersalurkan ke sektor ekstraktif.
Iskandar juga meminta DPR memanggil pimpinan bank BUMN dan OJK untuk membuka data pembiayaan sektor sumber daya alam secara transparan.
"Publik berhak tahu apakah uang tabungannya dipakai membiayai perusahaan yang merusak hutan, mencemari sungai, atau meninggalkan lubang tambang," ujarnya.
Iskandar mengingatkan bahwa uang rakyat bukan sekadar angka di layar perbankan.
"Kalau uang rakyat ikut membiayai kerusakan lingkungan, maka negara sedang memindahkan beban bencana ke pundak rakyat sendiri. Ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan




