Driver Ojol Sambut Positif Langkah Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8 Persen

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).
Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah pembatasan potongan dari platform aplikasi maksimal 8 persen, turun dari sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen.
Dengan skema baru ini, pengemudi berpotensi menerima hingga 92 persen dari pendapatan.
Pengumuman kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), di hadapan ratusan ribu pekerja.
Uddin, salah satu pengemudi ojol, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut tuntutan penurunan potongan aplikator telah lama diperjuangkan para driver.
“Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan. Potongan 20 persen memang selama ini memberatkan, makanya kami dorong maksimal 10 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Komdigi Kejar Penyebar Hoaks dan Fitnah Amien Rais Terhadap Presiden dan Seskab Teddy
Ia menilai kebijakan baru ini bahkan melampaui harapan para pengemudi karena potongan berhasil ditekan hingga 8 persen.
Meski demikian, Uddin menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah implementasi di lapangan.
Para pengemudi berharap aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan aplikasi tanpa pengecualian.
“Kalau dukungan tentu kami apresiasi. Tapi yang paling penting sekarang realisasinya,” katanya.
Selain persoalan pembagian pendapatan, para driver juga menyoroti sejumlah isu lain yang masih menjadi tantangan, seperti perlindungan kesehatan, kondisi kendaraan, hingga beban operasional yang tinggi.
Menurut mereka, tidak jarang pengemudi harus menempuh jarak jauh dengan bayaran yang relatif rendah, sehingga kesejahteraan secara keseluruhan masih perlu diperbaiki.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal pemerintah dalam memperbaiki ekosistem transportasi online.
Namun, para pengemudi berharap upaya tersebut diikuti dengan pengawasan ketat dan kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









