Dosen yang Jadi Penasihat di Daycare Little Aresha Harus Dinonaktifkan Sementara Selama Proses Hukum

AKURAT.CO Komisi X DPR meminta perguruan tinggi negeri (PTN) segera menonaktifkan sementara, seorang dosen berinisial CD yang disebut terlibat dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta, menyusul kasus kekerasan terhadap anak.
Langkah penonaktifan diperlukan sebagai bentuk antisipasi selama proses hukum berlangsung, khususnya jika yang bersangkutan nantinya terbukti terlibat.
"Akan lebih baik secepat mungkin dinonaktifkan kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Esti Wijayanti, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha, Komisi X: Negara Harus Hadir Jamin Perlindungan Anak!
Selain dosen, terdapat pula sosok lain dari kalangan penegak hukum yang tercatat dalam struktur organisasi daycare tersebut, sehingga perlu penanganan serius dan transparan.
Menurutnya, individu dengan latar belakang akademisi maupun tokoh berpengaruh seharusnya mendapat sanksi lebih berat jika terbukti terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak. Dia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang memiliki jabatan atau status sosial tertentu.
"Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau, dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami," katanya.
Baca Juga: Kecam Kasus Little Aresha, Puan Minta Tiap Kantor Ada Fasilitas Daycare untuk Pegawai
Lebih jauh, Esti mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan korban secara menyeluruh.
"Kasus ini tidak hanya soal pelaku dihukum berat, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak," ujarnya.
Dia pun mendorong pemerintah dan lembaga terkait, memastikan perlindungan serta pendampingan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma akibat peristiwa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







