Baleg DPR Setujui 5 RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Termasuk RUU Penyiaran dan Perumahan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati penambahan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ke dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan DPD RI, pada Rabu (15/4/2026).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut penambahan ini merupakan hasil pembahasan lintas lembaga. Tak hanya itu, status salah satu RUU juga ikut berubah.
"Berdasarkan pembahasan kita dengan kementerian pemerintah dan PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan. Termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman yang kini jadi usul inisiatif DPR," ujarnya.
Baca Juga: Materi Belum Matang, Komisi II DPR Tunda Rapat Internal RUU Pemilu
Dari hasil kesepakatan, ada empat RUU usul inisiatif DPR yang masuk prioritas, yakni:
1. RUU Penyiaran
2. RUU Profesi Kurator
3. RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman
Selain itu, satu RUU usulan pemerintah juga ikut disepakati, yaitu RUU Pelelangan. Namanya dipangkas dari sebelumnya Pelelangan Aset.
"Tanpa aset, jadi cukup pelelangan saja," kata Bob Hasan.
Tak cuma itu, ada pula perubahan nomenklatur dan status sejumlah RUU lain. RUU Masyarakat Hukum Adat diubah jadi RUU Masyarakat Adat. Sementara RUU Narkotika dan Psikotropika yang semula usul pemerintah, kini beralih status menjadi usul inisiatif DPR.
Seluruh hasil kesepakatan ini bakal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi.
Dengan tambahan lima RUU ini, DPR diharapkan bisa mempercepat pembentukan regulasi strategis yang berdampak langsung ke masyarakat, dari urusan rumah, lingkungan hidup hingga penyiaran.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Terjerat Korupsi, Komisi II DPR Akui Kecolongan dan Minta Maaf
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








