Akurat Logo

PBNU Duga Ada Upaya Manipulasi Data Hisab oleh Kemenag untuk Penyatuan Idul Fitri 1447 H

Lufaefi | 17 Maret 2026, 16:03 WIB
PBNU Duga Ada Upaya Manipulasi Data Hisab oleh Kemenag untuk Penyatuan Idul Fitri 1447 H
Ilustrasi: Rukyatul Hilal Awal Syawal 1447 H

AKURAT.CO Data hisab yang dihimpun Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), Kementerian Agama, dan BMKG menunjukkan bahwa posisi hilal pada Kamis, 29 Ramadhan 1447 H/19 Maret 2026 M masih berada di bawah kriteria imkanur rukyah, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna berharap Kementerian Agama Republik Indonesia tetap berpegang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 dalam menetapkan akhir Ramadhan 1447 H.

"Kami sangat berharap kepada Kementerian Agama untuk transparan dan konsisten terhadap kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 1 Tahun 2026 menjadi dasar hukum," katanya dilansir NU Online, Senin (17/3/2026).

Baca Juga: Kapan Lebaran 2026? Ini Jadwal Idul Fitri 1447 H Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Ia menegaskan bahwa imkanur rukyah harus menjadi syarat dalam menerima kesaksian rukyatul hilal. Jika sekurang-kurangnya lima metode falak qath’iy yang berbeda menyatakan hilal tidak mungkin terlihat, maka hal tersebut menjadi dasar untuk menolak klaim rukyah.

Menurutnya, terdapat dugaan adanya upaya manipulasi data hisab untuk menyatukan 1 Syawal 1447 H.

Setidaknya ada dua dugaan upaya. Pertama, adanya pendapat bahwa tinggi hilal di Sabang, Aceh sudah mencapai +3 derajat, meskipun elongasi hilal haqiqy masih di bawah 6,4 derajat.

"Sehingga ada upaya untuk merubah kriteria elongasi menjadi 6 derajat," ujarnya.

Kedua, adanya dugaan pengulangan pola rukyah awal Ramadhan 1446 H/2025 M dengan mengirim tim rukyah dari Jawa ke Aceh.

"Dengan pesanan hasil dapat melihat hilal meskipun datanya tidak valid," katanya.

Sementara itu, Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa menegaskan bahwa wacana penyamaan Idul Fitri 1447 H menjadi 20 Maret 2026 tidak sejalan dengan hasil hisab yang ada.

"Posisi hilal pun menurut hisab yang dihimpun seluruhnya menunjukkan angka di bawah kriteria yang disepakati," tegasnya kepada NU Online, Ahad (15/3/2026).

Ia juga menyoroti dugaan adanya skenario dalam sidang isbat untuk memajukan 1 Syawal sehari lebih awal dengan mengubah angka-angka hisab.

"Lalu bagaimana dengan komitmen yang selama ini dibangun dan dirawat oleh semua stakeholder di wilayah masing-masing Ormas," ujarnya.

Karena itu, LF PBNU menekankan agar Ramadhan 1447 H diistikmalkan menjadi 30 hari hingga Jumat, 20 Maret 2026, sehingga 1 Syawal jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

"Selain posisi Hilal belum imkan rukyat, juga menekankan agar Kementerian Agama harus dan harus ekstra hati-hati dalam menetapkan cara mengawali dan mengakhiri Ramadhan," kata Kiai Sirril.

Ia mengingatkan pentingnya sikap kehati-hatian dalam penetapan waktu ibadah.

Baca Juga: Prabowo Buka Bersama Pimpinan PBNU, MUhammadiyah dan MUI di Istana Merdeka

"Ingat! Gegabah dalam penentuan waktu-waktu ibadah syar'iyyah berpotensi adanya afat (potensi ketergelinciran) baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan sebagai peringatan keras atas sikap 'tasaahul' (menggampangkan) yang dibenci oleh Syara'," tegasnya.

Berdasarkan data falakiyah, tinggi hilal terbesar tercatat di Kota Sabang, Aceh dengan tinggi hilal mar’ie 2 derajat 53 menit dan elongasi 6 derajat 09 menit. Sementara di Jakarta (markaz Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat), tinggi hilal tercatat 1 derajat 43 menit 54 detik dengan elongasi 5 derajat 44 menit 49 detik.

Ijtimak (konjungsi) terjadi pada Kamis Kliwon, 19 Maret 2026 pukul 08:25:58 WIB.

LF PBNU menyebut penghitungan dilakukan menggunakan metode falak (hisab) tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi