DPR Dorong Pemerintah Bentuk Juknis Penggunaan AI bagi Pendidikan

AKURAT.CO Pemerintah perlu menyusun petunjuk teknis (juknis) yang lebih jelas mengenai batasan penggunaan artificial intelligence (AI), yang khusus diperuntukkan bagi pendidikan. Sebab, AI tetap memiliki banyak manfaat bagi proses belajar jika digunakan dengan cara yang tepat.
"Misalnya sekarang sudah ada Rumah Pendidikan, fitur yang terkait dengan AI-nya mungkin bisa dikembangkan di situ. Teknologi ini termasuk juga AI memiliki banyak kelebihan, dan kita ingin tetap AI ini digunakan untuk proses pembelajaran, misalnya untuk coding," kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifa Sjaifudian, saat ditemui di Jakarta, dikutip Senin (16/3/2026).
Hetifa juga menyoroti penggunaan AI instan di kalangan pelajar, yakni kecerdasan buatan yang langsung menghasilkan jawaban atau tugas tanpa melalui proses berpikir.
Baca Juga: Aturan Pembatasan Medsos pada Anak Harus Dibarengi Pengawasan Ketat di Rumah dan Sekolah
"Kalau selama ini kita menggunakan AI itu memerintahkan, coba bikinkan saya tulisan terkait hal ini’. Padahal sebetulnya AI bisa digunakan untuk membantu proses analisis dan data-data," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan AI seharusnya dapat membantu proses belajar secara bertahap, bukan langsung menghasilkan jawaban akhir. Karena itu, dia mendorong agar metode prompt engineering juga diajarkan kepada guru dan siswa, agar AI dapat dimanfaatkan secara tepat dalam pembelajaran.
"Jadi tidak langsung ingin hasil jadi dengan satu prompt atau instruksi," katanya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terkait pengaturan penggunaan teknologi dalam pembelajaran. Langkah ini diperlukan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi yang terlalu instan terhadap kemampuan berpikir anak
Menurutnya, pemerintah perlu hadir mengatur pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau AI, agar tidak mengganggu perkembangan kemampuan kognitif siswa.
Baca Juga: Pembatasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-anak sebagai Langkah Preventif yang Penting
"Pada prinsipnya sebenarnya kita tidak melarang anak-anak menggunakan teknologi, tetapi kita hindari dampak-dampak negatif atau hal-hal yang mudarat yang disebabkan oleh penggunaan teknologi yang terlalu instan dan juga merusak kemampuan kognitif anak ataupun membuat daya analisisnya berkurang," jelasnya.
Ke depan, Komisi X DPR akan membahas lebih lanjut dampak penerapan SKB 7 Menteri tersebut bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Karena sudah ada keputusan atau SKB 7 Menteri ini tentunya harus ada mitigasi dampak dari penegakan aturan. Dampak-dampak ini harus kita antisipasi supaya penerimaannya di masyarakat bisa lebih baik," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 8Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







