Akurat

THR PPPK dan PNS 2026: Jadwal Pencairan, Nominal, Syarat, hingga Dasar Hukumnya Lengkap

Idham Nur Indrajaya | 9 Februari 2026, 14:53 WIB
THR PPPK dan PNS 2026: Jadwal Pencairan, Nominal, Syarat, hingga Dasar Hukumnya Lengkap

AKURAT.CO Menjelang Hari Raya Idulfitri, perhatian publik kembali tertuju pada kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima THR pada 2026 sebagai bentuk dukungan kesejahteraan sekaligus stimulus ekonomi nasional.

Pertanyaan yang paling sering muncul pun seragam: kapan THR PPPK 2026 cair, berapa nominalnya, siapa saja yang berhak menerima, dan apa dasar hukumnya? Artikel ini merangkum seluruh informasi penting tersebut dalam satu panduan utuh agar tidak terjebak kabar simpang siur.


Pemerintah Pastikan THR PPPK dan PNS 2026 Tetap Cair

Kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara kembali ditegaskan sebagai agenda rutin menjelang Lebaran. Mengutip dari desapandakgede.id, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga daya beli pegawai sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tengah masyarakat.

THR PPPK 2026 diberikan kepada pegawai yang berstatus aktif dan memenuhi persyaratan administratif. Skema pembayarannya merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, dengan besaran yang menyesuaikan komponen gaji serta tunjangan masing-masing individu.


Landasan Hukum THR 2026: Bukan Sekadar Bonus

THR bagi pegawai pemerintah bukanlah kebijakan sukarela, melainkan hak yang dilindungi regulasi resmi. Untuk tahun 2026, kebijakan ini berpijak pada dua aturan utama:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pembayaran serta sumber anggaran dari APBN maupun APBD.

Kedua regulasi ini menjadi dasar agar seluruh instansi pusat dan daerah memiliki standar yang sama dalam menyalurkan THR.


Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?

Berdasarkan ketentuan terbaru, penerima THR mencakup beberapa kelompok utama. PNS pusat dan daerah yang masih aktif otomatis masuk dalam daftar. PPPK juga memiliki hak yang setara sebagai bagian dari ASN.

Selain itu, Calon PNS (CPNS) tetap memperoleh THR dengan skema berbeda, yakni 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, pangan, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, hak tersebut dapat gugur jika pegawai sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga lain.


Kapan Jadwal Pencairan THR PPPK 2026?

Topik jadwal pencairan THR PPPK 2026 ramai diperbincangkan di berbagai platform. Berdasarkan laporan dari desapandakgede.id, pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa THR biasanya cair paling cepat 10–14 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah, setelah aturan teknis berupa PP dan PMK diterbitkan. Instansi yang telah menuntaskan validasi data kepegawaian dan anggaran umumnya akan menyalurkan THR lebih awal.

Karena itu, PPPK disarankan memastikan data kepegawaiannya sudah aktif dan akurat di sistem instansi masing-masing.

Untuk PNS, prediksi waktunya relatif serupa. THR biasanya mulai dibayarkan sekitar tiga minggu sebelum Lebaran atau paling lambat sepuluh hari menjelang Idulfitri, menyesuaikan tradisi penyaluran selama ini.


Berapa Nominal THR PPPK 2026?

Besaran THR PPPK 2026 setara dengan satu bulan penghasilan. Komponennya meliputi:

  • gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja,

  • tunjangan keluarga bila ada,

  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum,

  • serta tunjangan kinerja bagi instansi yang menerapkannya.

Perbedaan nominal antarpegawai tidak terhindarkan karena dipengaruhi golongan, jabatan, serta kebijakan tunjangan di masing-masing instansi. PPPK yang tidak memperoleh tunjangan kinerja tetap menerima THR berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.


Estimasi Besaran THR PNS 2026 Berdasarkan Pendidikan

Untuk PNS, estimasi besaran maksimal THR dengan masa kerja hingga sepuluh tahun dapat digambarkan sebagai berikut:

Jenjang Pendidikan Estimasi Maksimal
SD/SMP/Sederajat Rp 4.285.200
SMA/D-1 Rp 4.907.700
D-2/D-3 Rp 5.488.500
S-1/D-4 Rp 6.591.000
S-2/S-3 Rp 7.764.100

Nilai tersebut masih dapat berubah tergantung masa kerja, jabatan, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.


Rincian Tambahan Berdasarkan Masa Kerja dan Jabatan

Pegawai dengan masa kerja panjang atau menduduki posisi struktural biasanya menerima THR lebih besar. Untuk jenjang sarjana, estimasinya mencapai Rp 7.160.500 bagi masa kerja 10–20 tahun, dan Rp 7.825.800 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Pada jenjang magister atau doktor dengan masa kerja lebih dari dua dekade, nominalnya bisa menyentuh Rp 9.050.500.

Sementara itu, bagi pejabat struktural, estimasi THR juga meningkat signifikan. Eselon I diperkirakan menerima hingga Rp 24.886.200, Eselon II sekitar Rp 19.514.800, dan Eselon III berkisar Rp 13.842.300.


Syarat Penerima THR PPPK 2026

Tidak semua PPPK otomatis menerima THR. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • berstatus PPPK aktif,

  • memiliki SK pengangkatan yang masih berlaku,

  • tidak sedang cuti di luar tanggungan negara,

  • tidak menjalani hukuman disiplin berat,

  • serta terdaftar dalam sistem kepegawaian instansi.

PPPK yang baru diangkat tetap berhak menerima THR selama statusnya sudah aktif sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah.


Mekanisme Pencairan THR ke Rekening Pegawai

THR dicairkan langsung ke rekening masing-masing pegawai melalui mekanisme pembayaran gaji. Proses ini sepenuhnya diurus oleh instansi, sehingga penerima tidak perlu mengajukan permohonan secara mandiri.

Apabila terjadi keterlambatan, koordinasi dengan bagian keuangan atau kepegawaian instansi menjadi langkah paling tepat untuk mendapatkan kejelasan.


Kesimpulan

THR PPPK dan PNS 2026 kembali menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan ekonomi menjelang Lebaran. Dengan dasar hukum yang jelas, jadwal pencairan yang mengikuti pola tahunan, serta komponen nominal yang transparan, pegawai diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang.

Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan terbaru seputar kebijakan ASN dan jadwal resmi pencairan THR, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Menkeu Tambah DAU, Pemda Wajib Bayar THR Guru ASN

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Skema Belajar Ramadan 2026, Fokus Penguatan Karakter dan Nilai Keagamaan

FAQ

Kapan THR PPPK 2026 diperkirakan cair?

Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR PPPK 2026 diperkirakan cair sekitar 10–14 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, setelah aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan.

Apakah PNS juga menerima THR pada 2026?

Ya. PNS pusat dan daerah termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa dasar hukum pemberian THR ASN tahun 2026?

THR ASN 2026 berlandaskan pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025

Kedua aturan ini mengatur jenis penerima, mekanisme pembayaran, hingga sumber anggaran.

Berapa nominal THR PPPK 2026?

THR PPPK 2026 setara dengan satu bulan penghasilan, yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja bagi instansi yang memberlakukannya.

Mengapa nominal THR PPPK bisa berbeda antarpegawai?

Perbedaan nominal dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, jabatan, serta kebijakan tunjangan di masing-masing instansi.

Apakah PPPK yang baru diangkat tetap mendapatkan THR?

Ya. PPPK yang baru diangkat tetap berhak menerima THR selama status kepegawaiannya telah aktif sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

Siapa saja yang tidak berhak menerima THR ASN?

Hak THR dapat gugur apabila pegawai:

  • sedang cuti di luar tanggungan negara,

  • menjalani hukuman disiplin berat,

  • atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga lain.

Bagaimana mekanisme pencairan THR PPPK dan PNS?

THR dicairkan langsung ke rekening masing-masing pegawai melalui sistem penggajian instansi. Pegawai tidak perlu mengajukan permohonan.

Apa yang harus dilakukan jika THR belum cair?

Pegawai disarankan berkoordinasi dengan bagian keuangan atau kepegawaian instansi untuk memastikan kelengkapan data dan status pencairan.

Apakah CPNS mendapatkan THR pada 2026?

Ya. CPNS tetap menerima THR, tetapi dengan besaran 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, pangan, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Apakah THR PPPK dan PNS 2026 akan cair bersamaan?

Waktu pencairan bisa berbeda antarinstansi, tergantung kesiapan administrasi dan anggaran, meski secara umum mengikuti jadwal nasional menjelang Idulfitri.

Apakah tunjangan kinerja selalu masuk dalam komponen THR?

Tidak selalu. Tunjangan kinerja hanya dihitung bagi instansi yang memang menerapkannya. Jika tidak, THR dihitung dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.