HPN ke-80, Forwaka Tekankan Independensi Pers dan Penyelesaian Sengketa Lewat Dewan Pers

AKURAT.CO Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) berharap peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 menjadi momentum penting bagi aparatur penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap profesi wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.
Ketua Forwaka, Baren Antoni Siagian, menegaskan, seluruh aparat penegak hukum harus konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana maupun perdata.
“Diharapkan pada HPN ke-80 ini, seluruh aparat penegak hukum konsisten menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Pers tidak boleh lagi dipidana atau digugat perdata saat menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Baren dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Meski demikian, Baren yang juga menjabat Kepala Bidang Departemen Hukum dan HAM PWI Pusat menekankan bahwa perlindungan hukum tersebut harus diimbangi dengan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan profesional harus bekerja sesuai kode etik jurnalistik, menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Jangan berlindung di balik hak jawab. Jika prinsip jurnalistik dijalankan dengan baik, saya yakin kriminalisasi terhadap wartawan tidak akan terjadi,” tegasnya.
Baca Juga: Shira Media Stop Cetak Karya Mohan Hazian, Ini Alasannya
Forwaka pun mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati peran dan fungsi masing-masing demi terciptanya iklim pers yang sehat dan berkeadilan.
“Mari jadikan HPN ke-80 sebagai momentum konsistensi penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa pers melalui Dewan Pers. Bagi wartawan, jadilah pembawa kabar kebenaran, pilar demokrasi, dan pejuang kemerdekaan yang informatif, bertanggung jawab, bukan penyebar kebencian,” pungkas Baren.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forwaka, Kristian Ginting, menambahkan bahwa loyalitas utama seorang wartawan adalah kepada fakta.
Menurutnya, jurnalis sejati harus melalui proses jurnalistik yang ketat, mulai dari riset, investigasi sosial, hingga pendokumentasian temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari proses tersebut, wartawan akan menemukan kebenaran dan menyampaikannya melalui deskripsi serta analisis yang akurat,” ujar Kristian.
Ia menekankan bahwa momentum HPN harus menjadi pengingat bagi insan pers untuk terus meningkatkan kualitas jurnalisme, termasuk kemampuan riset dan analisis agar mampu membuka tabir persoalan publik secara objektif dan berimbang.
“Dengan jurnalisme yang berkualitas, publik dapat memahami isu secara utuh. Inilah pers yang sehat, independen, dan berfungsi sebagai pengawas kekuasaan demi menjaga demokrasi,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








