Rapat Bersama Kemhan, Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Patroli dari Jepang

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan resmi mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR, untuk menerima hibah kapal dari Pemerintah Jepang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung tertutup.
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari program Official Security Assistance (OSA) Pemerintah Jepang.
Pada tahun 2025, nilai hibah yang diterima mencapai 1,9 miliar Japanese Yen atau Rp205,2 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1 miliar Yen untuk dua unit kapal.
Baca Juga: Bantah Ada Pengaturan Penyewaan Kapal, Pengacara Kerry Adrianto Riza: Pertamina yang Butuh
Kapal tersebut merupakan kapal patroli dengan panjang 14 meter dan lebar 5 meter. Spesifikasinya mencakup kecepatan sampai 40 knots.
Dia menekankan, penerimaan hibah ini didasari oleh pertimbangan matang dari berbagai aspek, baik itu menambah kekuatan alutsista, operasional, ekonomi dan diplomasi.
"Kapal ini diperuntukkan bagi misi non-kombatan. Dari aspek ekonomi, kita tidak mengeluarkan anggaran sepeser pun dari APBN, kita tinggal menerima," ujar Donny Ermawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di Komisi I telah memberikan persetujuan. Namun, dia memberikan catatan penting agar bantuan ini tidak membatasi independensi Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Perluas Kolam Labuh Pelabuhan Muara Angke, Daya Tampung hingga 600 Kapal
"Semua mekanisme sudah terpenuhi dan semua fraksi setuju. Sederhananya, kalau dibantu kita senang, tetapi yang kita underline adalah jangan sampai bantuan ini mendikte kita," tegas Utut.
Dia menambahkan bahwa proses ini telah melalui tahapan panjang sejak dirintis oleh Dirjen Kuathan Kemhan, Marsekal Muda Haris, dan secara resmi disetujui melalui Charge d'Affaires Kedutaan Jepang pada awal Januari lalu.
Setelah ketuk palu di Komisi I DPR, mekanisme selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna sebelum kapal-kapal tersebut resmi diserahterimakan kepada TNI Angkatan Laut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








