Akurat

Apakah THR PPPK Sama dengan THR PNS? Ini Penjelasannya

Nurma Nafisa Faradilla | 11 Februari 2026, 13:54 WIB
Apakah THR PPPK Sama dengan THR PNS? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Banyak ASN dan PPPK bertanya apakah tunjangan hari raya atau thr yang diterima PPPK sama dengan yang diterima PNS.

Informasi ini penting terutama menjelang pencairan thr asn 2026 yang akan membantu kebutuhan keluarga dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (11/2/2026), pemerintah memastikan hak tunjangan bagi aparatur negara diatur secara jelas dalam regulasi terbaru.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN dan PPPK.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh ASN di pusat maupun daerah serta PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.

Apakah THR PPPK Sama dengan THR PNS?

Jawabannya adalah pada dasarnya PPPK berhak menerima THR seperti PNS, namun terdapat perbedaan pada komponen atau besarannya tergantung pada status kerja, masa kerja, dan tunjangan yang diterima.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan THR ASN Dibayarkan Penuh 100 Persen

Secara umum, THR bagi PPPK dan PNS mencakup komponen yang sama yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun jika dibandingkan secara rinci, terdapat perbedaan komponen tertentu seperti tunjangan kinerja yang diberikan secara penuh atau proporsional berdasarkan aturan anggaran dan masa kerja masing-masing.

Pemberian THR PPPK mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa THR diberikan kepada ASN dan PPPK pada saat hari raya keagamaan.

Perbedaan Komponen THR PNS dan PPPK

Meskipun PPPK dan PNS sama-sama menerima THR, ada beberapa aspek yang bisa berbeda:

1. Komponen penghasilan

THR PNS dan PPPK sama-sama memperhitungkan gaji pokok serta tunjangan keluarga dan pangan.

2. Tunjangan kinerja

Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja biasanya dibayarkan 100 persen pada THR. PPPK pun memiliki tunjangan kinerja namun pemberiannya bisa berbeda berdasarkan instansi dan masa kerja.

3. Komponen tambahan lain

Komponen lain seperti tunjangan jabatan atau tunjangan umum masuk dalam perhitungan THR PNS, dan PPPK juga menerima komponen yang relevan dengan status kepegawaiannya.

Perbedaan ini biasanya didasarkan pada peraturan teknis pemerintah dan ketentuan instansi masing-masing.

Kapan THR PPPK dan PNS 2026 Cair?

Pencairan THR ASN termasuk PPPK biasanya dilakukan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Jadwal Resmi, Cara Hitung, dan Aturan Terbarunya

Berdasarkan kebiasaan pemerintah, penyaluran THR sering dilakukan sekitar dua minggu sampai tiga minggu sebelum Lebaran.

Meskipun jadwal resmi untuk 2026 masih menunggu keputusan pemerintah, tren ini menunjukkan bahwa pencairan THR PPPK dan ASN akan dilakukan bersamaan.

Syarat PPPK Mendapatkan THR

Agar PPPK berhak menerima THR, pegawai harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, misalnya sudah menjalankan tugas pada bulan tertentu sebelum Lebaran.

Pemerintah menerapkan perhitungan proporsional jika masa kerja PPPK belum mencapai satu tahun penuh.

Hal ini berarti jika PPPK baru bekerja belum satu bulan kalender sebelum hari raya, mereka tidak berhak menerima THR.

Sebaliknya, PPPK yang telah memenuhi syarat masa kerja akan menerima THR sesuai ketentuan pemerintah.

Secara garis besar, THR PPPK sama dengan THR PNS dari segi hak untuk diterima, namun terdapat perbedaan dalam komponen dan besaran tergantung aturan teknis serta masa kerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.